Buka konten ini
Pemerintah pusat resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua (BBN II) di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, di Provinsi Kepri, kebijakan penghapusan BBNKB penyerahan kedua sudah diterapkan sejak 2023 dan terbukti efektif mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat melakukan proses balik nama kendaraan bekas, sehingga basis data kendaraan menjadi lebih valid dan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan pajak.
“Dengan dibebaskannya BBN II, justru pajak kendaraan bermotor meningkat. Masyarakat jadi lebih terdorong untuk balik nama, dan itu membuat data kendaraan lebih akurat,” ujarnya, Kamis (22/5).
Menurutnya, penghapusan BBNKB untuk penyerahan kedua di Kepri mulai diberlakukan sejak awal Oktober 2023, jauh sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kami termasuk yang lebih dulu menjalankan ini. Bahkan sebelum UU 1/2022 lahir, kami sudah melihat dampak positifnya bagi masyarakat dan pendapatan daerah,” kata Diky.
Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu warga, khususnya pembeli kendaraan bekas. Kini, mereka cukup membayar pajak tahunan tanpa beban tambahan biaya balik nama.
“Dulu, walaupun pajak tahunannya dibayar, masih ada biaya balik nama. Sekarang tidak lagi, dan itu membuat orang lebih tertib,” katanya.
Secara administratif, proses balik nama tetap mudah dan tidak mengalami perubahan. Warga hanya perlu membawa KTP pemilik lama atau surat perjanjian jual beli kendaraan, lalu mengurusnya di Kantor Samsat terdekat.
“Prosesnya tetap sederhana, dan kami aktif menyosialisasikannya agar masyarakat tahu manfaatnya,” tambah Diky.
Data Bapenda Kepri menunjukkan jumlah kendaraan bermotor di wilayah ini mencapai sekitar 1,6 juta unit. Namun, yang aktif membayar pajak tercatat sekitar 900 ribu kendaraan.
“Dari total itu, hanya sebagian kecil yang belum balik nama. Ini menunjukkan bahwa mayoritas kendaraan di Kepri sudah atas nama pemilik sebenarnya,” jelasnya.
Selain meningkatkan penerimaan PKB, kebijakan ini juga memperkuat basis data kendaraan yang akan sangat berguna dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK