Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Seorang laki-laki berusia 39 tahun di Tanjungpinang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan Bukit Bestari Tanjungpinang, Rabu (21/5). Berdasarkan penyelidikan, selama enam tahun, laki-laki inisial SK ini tega berbuat hal bejat kepada anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah.
“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya. Saat ini masih kami periksa lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (22/5). Kasat menyebut, pelaku SK telah berkali-kali melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sejak tahun 2019 hingga 2025.
Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan alasan telah bercerai dengan istri.
“Pelaku ini melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya karena telah lama bercerai dengan istrinya. Dia lalu melampiaskan kepada anak kandung,” ungkap Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : GALIH ADI SAPUTRO