Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural pada Minggu (18/5). Seorang perempuan berinisial SNI diamankan di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal terkait penampungan calon PMI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran. Saat penggerebekan, petugas menemukan tiga perempuan yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Ketiga calon PMI tersebut masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur; UF asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat; dan S asal Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku menggunakan modus lama, yakni menjanjikan korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (PRT) di luar negeri dengan gaji sebesar Rp6 juta per bulan oleh pelaku, tanpa melalui jalur legal.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro warna hitam, tiga paspor atas nama korban, serta satu tiket pesawat Citilink atas nama HH dengan rute Jakarta–Batam. SNI diketahui merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa SNI memungut biaya akomodasi sebesar Rp250 ribu per hari dari masing-masing korban selama tinggal di rumah penampungan. Rata-rata, para korban telah menginap selama tiga minggu sebelum diamankan oleh polisi.
“Korban dijanjikan akan segera diberangkatkan. Paspor mereka ditahan, dan mereka diberi harapan untuk langsung bekerja. Namun, proses keberangkatan tersebut ternyata tidak sesuai prosedur. Bahkan, gaji enam bulan pertama akan dipotong seluruhnya oleh pelaku,” ungkap Anwar.
Diketahui bahwa para korban sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, tetapi menganggur setelah kembali ke Indonesia. Mereka kemudian diajak oleh pelaku dengan iming-iming pekerjaan cepat tanpa syarat yang rumit. Namun, apabila mereka memutuskan untuk mundur, mereka diwajibkan membayar biaya akomodasi yang telah digunakan.
Kapolsek Rohandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penempatan PMI ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membahayakan keselamatan warga negara melalui praktik ilegal,” ujarnya dengan tegas.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kepolisian berkomitmen menjaga wilayah dari segala bentuk kejahatan, terutama yang mengancam keselamatan dan hak-hak warga negara. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK