Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Perindustrian mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang akan memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan industri di Kawasan Berikat (KB). Langkah strategis itu untuk menekan laju impor produk jadi berharga murah yang selama ini membanjiri pasar domestik serta menggerus daya saing industri nasional.
”Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada di gudang-gudang PLB,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, Kamis (21/5)
Febri menegaskan, barang-barang impor tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia. Pengetatan pengawasan barang impor di PLB diharapkan bisa menghentikan masuknya produk yang mengganggu iklim usaha industri dalam negeri.
”Menurut kami, PLB justru mengurangi keinginan investor untuk berinvestasi di industri manufaktur dalam negeri terutama yang berada di luar Kawasan Berikat. Kalau mereka bisa memasukkan barang jadi impor mengapa mereka harus berinvestasi bangun industri di Indonesia? Mungkin juga hal ini membuat industri dalam negeri tertekan, akhirnya mengurangi produksi dan bahkan menutup pabriknya yang berujung dengan PHK,” papar Febri
Febri menyatakan, Kemenperin juga telah lama menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih ketat di kawasan tersebut untuk pembatasan produk impor. Pasalnya, ada temuan bahwa sejumlah barang yang keluar dari Kawasan Berikat, yang seharusnya ditujukan untuk ekspor, justru disalurkan ke pasar domestik.
”Selama ini barang yang keluar dari Kawasan Berikat yang seharusnya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke pasar domestik. Hal ini tidak adil bagi industri yang berada di luar Kawasan Berikat. Industri di luar Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas bea impor bahan baku seperti industri di dalam Kawasan Berikat,” tambah Febri.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan hingga 220 kali setiap tahun pada 2023-2024. Hingga Mei 2025, sudah menindak sebanyak 81 kali terhadap barang yang ilegal dan tidak diperkenankan masuk ke Indonesia. Dari penindakan itu, terbanyak produk produk tekstil dan aksesorinya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG