Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan berbagai barang ilegal dengan nilai total mencapai Rp5,3 miliar. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepri.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain terdiri atas 2.679.305 batang rokok, 501 liter minuman beralkohol, alat bantu seks (sex toys), serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, lalu sisa-sisa pembakaran ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet.
“Barang-barang ini telah melalui proses pengusulan penyelesaian melalui pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan,” ujar Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut berasal dari dalam maupun luar negeri dan diselundupkan ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut. Akibat peredaran barang ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,3 miliar.
Terkait pemilik barang, Bea dan Cukai menyatakan telah melakukan penindakan baik oleh unit di Tanjungpinang maupun oleh Kanwil Bea Cukai Kepri. Pihaknya juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah tersebut.
”Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk secara konsisten melakukan pemberantasan terhadap barang-barang ilegal,” tegas Tri Hartana. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO