Buka konten ini
Anambas (BP) – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, Baban Subhan dan Johan Intan, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (22/5).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra dengan anggota Fuzi dan Syaiful Arif itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany sebagai pembaca tuntutan.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan berbeda bagi kedua terdakwa. Johan Intan dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Johan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp560 juta. Apabila dalam waktu satu tahun setelah putusan berkeÂkuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak memiliki harta yang cukup, ia akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Baban Subhan dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Anambas, perbuatan para terdakwa dalam proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp880 juta.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO