Buka konten ini
NONGSA (BP) – Tiga dari empat lampu kilat (flash) kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Kota Batam terpantau padam. Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri memastikan seluruh perangkat kamera tetap aktif dan berfungsi merekam pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Andhika Bayu Adhittama, menyebutkan saat ini terdapat enam kamera ETLE di wilayah Kepulauan Riau. “Di Kepri ada enam unit ETLE, empat di Batam dan dua di Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (20/5).
Dari empat unit kamera di Batam, hanya satu kamera yang terpasang di ruas Jalan Pembangunan sebelum Grand Batam Mall, Lubukbaja yang terlihat menyala dan memancarkan lampu kilat (flash) saat kendaraan melintas.
Tiga kamera lainnya berada di wilayah Batam Kota, yakni di Simpang Perumahan KDA, Simpang Masjid Agung Raja Hamidah di Jalan Ahmad Yani dan Simpang Muka Kuning di Jalan Letjen Suprapto.
“Semua masih aktif. Meski lampu flash mati, kameranya tetap merekam pelanggaran. Jadi, jangan dikira kalau tidak menyala berarti tidak berfungsi,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa kamera tetap bekerja secara otomatis merekam aktivitas lalu lintas, meskipun bagian flash tidak menyala. Fungsi utama ETLE, kata dia, bukan bergantung pada lampu kilat, melainkan sensor dan sistem digital yang mendeteksi dan menyimpan data pelanggaran.
Terkait rencana penambahan kamera, Kombes Andhika menjelaskan bahwa pengadaan ETLE tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh daerah, karena sistemnya terintegrasi secara nasional melalui Korlantas Mabes Polri.
“Penambahan itu pasti ada, tapi kami menunggu distribusi dari pusat. Ini program khusus, tidak bisa sembarangan dipasang,” katanya.
Penempatan kamera baru akan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan jumlah penduduk, volume kendaraan, dan tingkat pelanggaran lalu lintas di suatu wilayah.
“Pastinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apalagi kendaraan di Batam terus bertambah,” tambahnya.
Sambil menunggu penambahan perangkat ETLE, penindakan pelanggaran masih dilakukan secara manual oleh petugas yang diturunkan ke lapangan.
“ETLE sangat efektif karena bisa bekerja 24 jam. Alat ini menutup celah pelanggaran, terutama saat tidak ada petugas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tujuan utama pemasangan ETLE bukan semata untuk menilang, tetapi mendorong perubahan budaya berlalu lintas yang tertib dan disiplin. “Ketika masyarakat tahu ada kamera, mereka lebih hati-hati. Ini soal kesadaran, bukan sekadar penindakan,” tutupnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK