Buka konten ini
BATAM (BP) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026.
Juknis ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, sebagai acuan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut.
SPMB Kepri akan dilaksanakan melalui dua mekanisme, yakni secara daring (online) dan luring (offline). Calon siswa dapat memilih metode pendaftaran sesuai dengan kondisi dan kesiapan sekolah tujuan. Dalam pelaksanaannya, panitia SPMB di setiap sekolah wajib melakukan verifikasi dan validasi atas seluruh dokumen yang diunggah atau diserahkan.
Dokumen yang diverifikasi mencakup Kartu Keluarga, bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial, nilai rapor, surat keterangan penyandang disabilitas, status anak guru, ketua OSIS atau Pramuka, serta piagam prestasi akademik dan nonakademik. Bila diperlukan, panitia diperkenankan melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan pemalsuan data, pelaku akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan berlaku.
Untuk pendaftaran daring, peserta dapat mengakses laman https://sispmb.kepriprov.go.id menggunakan NISN dan tanggal lahir. Setelah login, calon murid mengisi biodata, memilih jalur pendaftaran, dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Bukti pendaftaran dapat dicetak sebagai tanda resmi. Sementara itu, pendaftaran luring dilakukan secara manual di sekolah tujuan dengan mengambil dan mengisi formulir secara langsung.
Terdapat beberapa jalur pendaftaran untuk SMA dan SMK, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus. Misalnya, jalur afirmasi mewajibkan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Untuk jalur prestasi, diperlukan piagam serta surat keterangan resmi dari sekolah asal.
Pemilihan satuan pendidikan pun diatur ketat. Jalur domisili hanya mengizinkan pilihan sekolah di wilayah tempat tinggal peserta. Untuk jalur prestasi, calon murid dapat memilih hingga tiga sekolah, baik di dalam maupun di luar wilayah, sesuai dengan ketentuan jarak dan daya tampung. Pada jenjang SMK, pemilihan jurusan disesuaikan dengan domisili dan ketersediaan jurusan di sekolah.
Seluruh calon murid wajib menandatangani surat pernyataan kebenaran data. Jika terbukti memberikan data palsu, maka akan dikenai sanksi hukum. Sementara itu, panitia verifikasi juga diwajibkan menandatangani pakta integritas untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
Dinas Pendidikan Kepri menegaskan komitmennya menjalankan proses SPMB yang transparan, adil, dan akuntabel. Masyarakat diminta mengikuti setiap tahapan secara cermat agar tidak mengalami kendala selama proses pendaftaran berlangsung.
Pendaftaran akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Calon murid dan orang tua diimbau aktif memantau informasi terbaru melalui laman resmi maupun sekolah tujuan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk wilayah Batam, Kasdianto, mengimbau agar masyarakat segera bersiap. “Kami berharap para calon peserta didik dan orang tua mulai melakukan persiapan dari sekarang. Cek informasi PPDB secara berkala dan pastikan melakukan pendaftaran sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK