Buka konten ini
BATAM (BP) – Sebanyak 11 orang terdakwa dalam kasus perjudian daring menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/5), dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi penangkap dari pihak kepolisian. Para terdakwa merupakan hasil penggerebekan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau di Apartemen Aston Pelita, Lubukbaja, pada 22 November 2024 lalu.
Salah satu terdakwa utama, Candra, diduga sebagai pengelola tiga situs judi daring yang dioperasikan dari apartemen mewah tersebut. Ia dibantu oleh sembilan operator atau telemarketing serta seorang perempuan yang juga duduk sebagai terdakwa.
Tiga situs yang berhasil diidentifikasi adalah Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin. Berdasarkan keterangan saksi, aplikasi perjudian tersebut diduga dibeli dari Kamboja dan dijalankan menggunakan server lokal yang dipasang langsung di dalam apartemen.
Penggerebekan yang dilakukan kepolisian menemukan bahwa operasional bisnis ilegal ini dijalankan secara terstruktur. Lantai 18 apartemen digunakan sebagai markas pengendali, tempat Candra dan seorang rekan perempuannya mengatur seluruh aktivitas. Sementara itu, lantai 2 difungsikan sebagai tempat tinggal sembilan operator telemarketing.
Saksi dari kepolisian menjelaskan bahwa seluruh operator direkrut secara daring dari berbagai daerah, seperti Jambi, Jakarta, dan Bandung. Mereka kemudian dikumpulkan di Batam dan bekerja dengan sistem tertutup—tidak diperkenankan keluar kamar. Seluruh kebutuhan hidup, termasuk makan dan minum, disediakan oleh pihak pengelola.
“Para operator bekerja penuh waktu dari dalam kamar apartemen, dan gaji yang mereka terima berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan,” ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan unit komputer, laptop, ponsel, buku rekening bank, serta uang tunai dalam jumlah besar. Seluruh perangkat digunakan untuk menjalankan dan memantau aktivitas situs judi secara daring.
Adapun para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yaitu: Candra, Zidan, Andi Ismail, Feri Julianda, Aldi Baharuddin, Arif Fadillah, Anji Darmawan, Wawan Firmansyah, dan Syahrul Firmansyah. Mereka seluruhnya mengakui keterangan yang disampaikan oleh para saksi penangkap terkait peran dan aktivitas mereka.
Kasus ini kembali menyorot peran Batam sebagai salah satu titik strategis dalam jaringan perjudian daring lintas negara. Kepolisian menyebut masih mendalami asal-usul server, sumber dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Diharapkan, fakta-fakta baru yang terungkap dapat memperkuat dakwaan dan mengungkap jaringan lebih luas di balik industri judi daring ilegal ini. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG