Buka konten ini
LINGGA (BP) – Pagoda yang terletak di kawasan taman Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dahulu merupakan salah satu ikon kebanggaan dan tempat bersantai bagi masyarakat. Namun kini, kondisinya memprihatinkan. Bangunan tersebut terlihat terbengkalai, tak terawat, dan kehilangan daya tariknya sebagai ruang publik.
Melihat kondisi itu, Camat Singkep, Agustiar, memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan pagoda kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga. Hal ini dilakukan karena Kecamatan Singkep tidak memiliki kewenangan serta anggaran untuk melakukan perawatan atau renovasi terhadap bangunan tersebut.
“Pagoda itu memang masih menjadi aset milik Kecamatan Singkep. Namun karena urusan taman dan pemakaman menjadi kewenangan Dinas Perkim, kami putuskan untuk mengembalikan aset tersebut agar bisa ditangani dengan lebih baik,” ujar Agustiar saat diwawancarai, Rabu (21/5).
Ia menjelaskan bahwa proses pengalihan aset ditargetkan selesai paling lambat akhir Mei 2025. Camat berharap, setelah berada di bawah pengelolaan Dinas Perkim, kawasan taman beserta bangunan pagoda dapat ditata kembali agar berfungsi optimal sebagai ruang terbuka hijau dan tempat rekreasi masyarakat.
“Dengan dikembalikannya pengelolaan bangunan pagoda ke Dinas Perkim, kami berharap taman ini bisa kembali menjadi daya tarik wisata lokal sekaligus tempat berkumpul yang nyaman bagi warga,” ujarnya.
Agustiar menambahkan, proses pengalihan aset ini tetap harus mendapat persetujuan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BP2KA) sebagai pihak yang memiliki kewenangan administrasi aset daerah.
“Kami di kecamatan hanya memfasilitasi prosesnya. Keputusan akhir tetap berada di BP2KA,” tegasnya.
Dulu, pagoda ini menjadi simbol kecil yang mempercantik wajah taman kota. Kini, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah nyata untuk memulihkan keindahan dan fungsi ruang terbuka hijau tersebut seperti sediakala.(*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO