Buka konten ini
JAKARTA (BP) – MS tega mengorbankan tiga anggota keluarganya untuk dijadikan konten dalam grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Masing-masing seorang dewasa berusia 21 tahun dan dua anak berumur 8 serta 12 tahun.
”Status tersangka merupakan ipar dengan korban dewasa dan paman dengan korban anak,” papar Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam rilis kasus di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5).
MS bagian dari enam tersangka yang ditangkap polisi terkait kasus grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka, lima di antaranya anggota aktif dan satu lainnya admin. Grup di Facebook tersebut digunakan untuk menyebarluaskan konten pornografi anak. Untuk tersangka MJ ditemukan juga satu anak korban perempuan usia 7 tahun di Bengkulu. ”Hubungan antara tersangka MJ dengan korban adalah tetangga,” urai Nurul.
Selain MS dan MJ, empat tersangka lain adalah DK, MR, MA, dan KA. Kecuali MR yang merupakan admin atau kreator grup, kelima tersangka lain adalah member atau kontributor aktif. Mereka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menuturkan, kedua grup ramai diperbincangkan sejak 14 Mei 2025 karena memuat beragam konten foto dan tulisan eksplisit yang mengarah pada ketarikan seksual dengan keluarga sendiri atau incest. ”Unggahan konten-konten di dalam grup tersebut mencantumkan foto-foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur. Untuk grup Facebook Fantasi Sedarah ini telah dilakukan pemblokiran pada 15 Mei 2025,” ujar Himawan.
Motif para tersangka pun beragam. Ada yang untuk kepentingan ekonomi. Ada pula yang untuk kepuasan pribadi.
DK dengan akun Facebook Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang diamankan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 17 Mei di Jawa Barat, misalnya. ”Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” jelasnya.
Sementara itu, MR dengan akun Facebook Nanda Chrysia yang diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat membuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024 dengan motif untuk kepuasan pribadi. Juga, untuk berbagi konten dengan member lain. Ditemukan 402 foto dan 7 video yang bermuatan pornografi dari handphone-nya.
Berdasarkan hasil pengem-bangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengidentikasi beberapa grup Facebook lain yang digunakan untuk berbagi konten pornografi. ”Saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” jelasnya.
Nurul menambahkan, petugas bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan perlindungan kepada para korban. Mereka bakal disediakan rumah aman sekaligus pendampingan psikologis, kesehatan, serta hukum. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG