Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyatakan kesiapan untuk mendukung dan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja oleh Pemberi Kerja.
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyebarluaskan SE tersebut ke seluruh perusahaan di Batam setelah menerima salinannya secara resmi dari Kemnaker.
“Intinya, kami mendukung penuh program ini dan akan segera melakukan sosialisasi dengan meneruskan surat edaran ini kepada para pelaku usaha setelah diterima secara resmi dari Kemnaker. Hari ini (kemarin) sudah kami tandatangani, dan kemungkinan besok (hari ini) akan kami distribusikan ke perusahaan-perusahaan. Meskipun sebagian sudah mengetahui, tetap akan kami tegaskan kembali,” ujar Rudi, Rabu (21/5).
Ia menambahkan, laporan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan di Batam saat ini sudah sangat jarang terjadi. Menurutnya, praktik tersebut lebih umum ditemukan sekitar tahun 2000-an.
“Kalau di Batam, saat ini sudah tidak ditemukan lagi kasus penahanan ijazah seperti itu. Kalaupun ada, biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrak yang meminta dokumen calon pekerja. Namun, kami tetap menyarankan agar tidak ada penahanan ijazah, surat pengalaman kerja asli, ataupun sertifikat pelatihan,” tegasnya.
Selain soal dokumen, Rudi juga menyoroti pentingnya komunikasi antara pekerja dan perusahaan, terutama ketika pekerja menerima tawaran kerja di tempat lain.
“Poin kedua dalam SE ini menekankan agar pekerja memberi informasi lebih awal bila ingin pindah kerja. Hal ini penting agar perusahaan bisa menyiapkan pengganti dan operasional tidak terganggu. Selama ini, banyak pekerja keluar mendadak tanpa koordinasi, dan itu sering menjadi masalah,” jelas Rudi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon, juga menyambut baik terbitnya surat edaran ini.
“Ini sudah pernah kami bahas sebelum aturan ini keluar. Dulu sempat diwacanakan agar memiliki kekuatan hukum melalui peraturan gubernur. Intinya, kami sangat mendukung kebijakan ini,” kata Yafet.
Ia menilai bahwa praktik penahanan ijazah secara masif belum ditemukan, tetapi pengawasan tetap perlu diperkuat.
“Kemarin sempat ada pemberitaan soal penahanan ijazah. Kami telusuri ke kawasan industri Muka Kuning dan menanyakan ke beberapa pekerja, tetapi tidak ditemukan laporan. Lalu kami lanjutkan ke anggota kami di Batam Center dan kawasan Kabil,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, FSPMI berencana membentuk posko pengaduan bersama. “Jadi, jika ada praktik yang merugikan pekerja, termasuk penahanan dokumen, bisa dilaporkan dan dicari solusinya bersama,” tambahnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan SE Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20 Mei 2025. SE tersebut bertujuan melindungi pekerja agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta menghapus praktik penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja.
Dalam SE itu ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, maupun dokumen pribadi lainnya sebagai syarat bekerja.
Penyerahan ijazah hanya diperbolehkan jika dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tertulis. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan dokumen tersebut. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK