Buka konten ini
BINTAN (BP) – Pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di Bintan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, Rabu (21/5). Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, menjelaskan bahwa korban mengenal pelaku pada akhir Desember 2023 di rumah bibinya yang berada di Desa Air Glubi.
Saat itu, pelaku memulai aksinya dengan mengaku bisa meramal dan menyebut bahwa korban memiliki sifat buruk yang perlu ”dibersihkan” secara spiritual. Tak lama kemudian, ibu korban mendatangi rumah sang bibi untuk membicarakan rencana pengobatan spiritual yang ditawarkan pelaku.
Pada awal Januari 2024, pelaku melakukan ritual pembersihan terhadap korban dengan cara memandikannya menggunakan air bercampur bunga. Setelah ritual itu, pelaku mengajak korban ke Kijang dengan alasan untuk menenangkan diri.
Awalnya, pelaku beralasan hendak mengantar korban ke rumah bibinya di daerah Wacopek, Bintan. Namun, di tengah jalan, ia justru membawa korban ke area semak-semak.
Di tempat itulah pelaku mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan menjadikan korban sebagai istri selama proses pengobatan berlangsung sekitar satu bulan. Namun, pelaku justru mulai mencabuli korban.
Setelah kejadian itu, pelaku membawa korban ke Batam. Selama di sana, mereka tinggal dalam satu rumah. Pelaku berulang kali memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri. Ketika korban menolak, pelaku melakukan penganiayaan.
Pada Oktober 2024, setelah pekerjaan pelaku di Batam selesai, mereka kembali ke Galang Batang, Bintan. Keberadaan mereka akhirnya diketahui oleh keluarga korban yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, Senin (19/5). Pelaku berhasil diamankan sehari kemudian, Selasa (20/5), di Tanjungpinang. Akibat perbuatannya, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai tiga bulan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bintan bersama sejumlah barang bukti,’’ ujar Ipda Rafi.Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku yang berinisial F membantah dirinya sebagai dukun. Namun, ia mengaku memiliki kemampuan mengobati. Ia juga berdalih bahwa hubungan dengan korban berlangsung atas dasar suka sama suka dan mereka telah tinggal bersama selama lebih dari setahun. (*)
Reporter : slamet nofasusanto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO