Buka konten ini
SOLO (BP) – Komisaris Utama (Komut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumahnya, pada Selasa (20/5) malam. Dia diamankan karena diduga terseret kasus korupsi pemberian kredit dari beberapa bank ke PT Sritex senilai Rp3,6 T.
Kasi Intel Kejari Surakarta Widhiarso Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. Namun, kata dia, itu merupakan kewenangan Kejagung. Kejari Solo hanya memberikan dukungan teknis dan fasilitas.
”Kami sifatnya mendukung, menyediakan tempat, atau fasilitas, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami,” ujarnya saat ditemui Radar Solo (grup Batam Pos), Rabu (21/5).
Menurut Widhiarso, pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat Iwan. ”Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejagung,” ujarnya.
Proses penangkapan berlangsung lancar. Iwan dijemput sekitar pukul 22.00. Kemudian, penyidik Kejagung dan Iwan transit di Kejari untuk menunggu keberangkatan menuju Jakarta pada Rabu pagi, sekitar pukul 05.00.
Widhiarso menambahkan, Kejari Solo belum bisa memastikan akan ikut serta dalam proses hukum selanjutnya. Sebab, itu bergantung pada arahan dari Kejagung. ”Kalau nanti dibutuhkan koordinasi atau tindak lanjut yang melibatkan kami, tentu kami siap. Tapi untuk sekarang, semua masih menjadi ranah pusat,” jelasnya.
Kondisi rumah pribadi Iwan di Jalan Enggano 3, Kelurahan Stabelan, Kecamatan Banjarsari, tampak lengang. Wartawan Radar Solo sempat ditemui salah seorang penjaga rumah. ”Iya kosong,” terang penjaga rumah yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, penyidik jajaran Jampidsus menangkap Iwan pada Selasa, sekitar pukul 24.00. Saat ini, Iwan tengah diperiksa dengan status sebagai saksi. ”Nanti kita update. Pemeriksaan masih berjalan,” paparnya.
Menurut Harli, penangkapan itu merupakan bentuk penga-manan untuk mencegah Iwan melarikan diri. ”Saat dilacak, terdeteksi berada di berbagai tempat. Akhirnya, diamankan lalu dibawa,” ujarnya.
Harli menambahkan, PT Sritex menerima pemberian kredit dari beberapa bank senilai Rp3,6 T. Kejagung mendapatkan informasi bahwa Iwan mendapatkan fee dari pencairan kredit tersebut.
”Kita tangani kalau tidak salah ada empat bank yang terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank BUMN. Keempatnya yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan (PT Sritex),” tuturnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG