Buka konten ini
Anambas (BP) – Kepolisian Resor (Polres) Anambas membongkar aksi pencabulan yang terjadi di salah satu sekolah di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara. Dalam peristiwa ini, turut diamankan satu orang pria dewasa berinisial RA, 31.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengatakan terungkapnya aksi pencabulan ini berawal dari pengembangan kasus yang menimpa korban melati, 14.
“Melati sebelumnya korban pencabulan yang dilakukan oleh kakek berusia 67 tahun. Dari sini terungkap kalau korban juga dicabuli di sekolah,” ujar Raden Ricky, Rabu, (21/5).
Aksi pencabulan ini berawal dari pelaku mengajak korban untuk bermain game FreeFire bersama di halaman sekolah pada 13 April lalu.
“Saat mereka bermain game, pelaku mengajak korban untuk pacaran namun ditolak,” kata Raden Ricky.
Tak kehabisan akal, usai ditolak, pelaku kembali merayu korban akan diberikan akun game FreeFire jika mau melayani hasratnya.
“Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku. Selanjutnya pelaku meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,” terang Raden Ricky.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : GALIH ADI SAPUTRO