Buka konten ini
Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengalami keterlambatan selama satu bulan. TPP untuk bulan April 2025 tersebut ditargetkan akan dibayarkan pada Juni mendatang.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, TPP merupakan hak pegawai yang tidak boleh ditunda jika anggaran telah tersedia.
“Pembayaran TPP masih menunggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pusat. Jika dananya sudah ada, tentu tidak akan ditahan, karena itu hak pegawai,’’ ujar Nyanyang, Selasa (20/5).
Ia menambahkan, jika seluruh perhitungan TPP telah selesai, maka pembayaran akan dilakukan pada akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2025. “Kemungkinan minggu depan atau akhir bulan sudah bisa dibayarkan,’’ tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kepri, Venni Meitaria Detiawati, mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPP ASN sangat besar, yakni sekitar Rp45 miliar per bulan atau Rp540 miliar per tahun.
“Angkanya cukup besar, kurang lebih Rp45 miliar per bulan untuk membayar ribuan ASN di lingkungan Pemprov Kepri,’’ jelas Venni.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena masih menunggu dana dari PAD yang masuk ke Kas Daerah (Kasda), serta transfer dana dari pemerintah pusat.
“Setelah dana PAD dan transfer pusat masuk ke kas daerah, barulah seluruh belanja, termasuk TPP, bisa kami bayarkan,’’ pungkasnya.(***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO