Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Kantor Cabang Carina, Batam, untuk periode 2023–2024. Tersangka berinisial R, yang menjabat sebagai manajer non-gadai di kantor tersebut. Penetapan dilakukan pada Selasa (20/5), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Dari alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Menurut Kasna, tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan mengakui seluruh perbuatannya. Berdasarkan hal itu, Kejari memutuskan untuk menahan R guna mempercepat proses penyidikan. “Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan dan saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Batam selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Kasna mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka tergolong canggih. Ia memanfaatkan data pribadi milik orang terdekat, seperti keluarga dan teman, tanpa sepengetahuan mereka, untuk mengajukan kredit di Pegadaian Syariah.
Selain itu, tersangka juga menyalahgunakan data nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya. Data tersebut diajukan kembali oleh tersangka dan berhasil dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik data.
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” tegas Kasna.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp3,9 miliar. Kasna menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tersangka secara individu, tanpa keterlibatan pihak lain di lingkungan pegadaian.
“Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk berjudi secara online,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RAT NA IRTATIK