Buka konten ini
Rapat tindak lanjut aksi offbid (tidak menerima order) massal yang dilakukan para driver online di Batam akhirnya membuahkan hasil. Bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam Kota, Selasa (20/5), pertemuan antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi menghasilkan kesepakatan final untuk menegakkan implementasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, terkait tarif angkutan sewa khusus dan ojek online.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Junaidi, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri polemik panjang terkait ketidakpatuhan tarif oleh aplikator.
Ia memastikan pemerintah telah menerima surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memberikan lampu hijau untuk penegakan aturan.
“Jadi hari ini mudah-mudahan menjadi rapat final terkait gonjang-ganjing SK Gubernur. Kita sudah mendapatkan surat dari Kemenhub untuk tindak lanjutnya, terkait teguran dan pelanggaran salah satu aplikator di Batam,” ujarnya.
Menurut Junaidi, tiga aplikator besar—Gojek, Grab, dan Maxim—telah menyatakan komitmen menjalankan SK Gubernur. Kesepakatan bersama telah ditandatangani seluruh pihak yang hadir, termasuk perwakilan Kemenhub, legislatif daerah, dan aliansi driver online.
“Tidak ada yang tidak menandatangani. Ketiga aplikator sudah tanda tangan, pemerintah juga, termasuk perwakilan pusat,” tegasnya.
Kesepakatan ini menjadi respons atas aksi offbid massal yang dilancarkan para driver online sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan tarif. Mereka menilai aplikator terlalu lama mengabaikan ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur dalam SK Gubernur.
Ketua Komunitas Driver Online (Komando) Batam, Feryandi Tarigan, menyebut pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan tiga poin utama.
Intinya, aplikator menyatakan kesanggupan untuk mematuhi dua SK Gubernur sebagai dasar hukum tarif layanan transportasi daring.
“Disepakati bahwa Gojek, Grab, dan Maxim akan mengikuti SK Gubernur Nomor 1080 Tahun 2024 dan SK Gubernur Nomor 1113 Tahun 2024,” ujarnya.
Penyesuaian tarif oleh aplikator wajib dilakukan paling lambat 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Jika melewati batas tersebut, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat dikenakan sesuai Pasal 118 peraturan terkait.
“Kita sudah sampaikan ini juga ke Jakarta, ke Kemenhub. Kalau tetap melanggar, akan ada sanksi. Tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi,” ucap Junaidi.
Aksi offbid sendiri melibatkan ribuan driver online di Batam dan sempat mengganggu layanan transportasi daring di kota tersebut. Aksi tersebut digerakkan oleh kekecewaan atas tarif yang dianggap merugikan pengemudi.
Dalam rapat, para driver diberi ruang menyampaikan aspirasi secara langsung. Rapat berlangsung dinamis namun tetap kondusif, mencerminkan keinginan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan damai.
Komunitas driver menyambut baik kesepakatan tersebut dan berharap implementasi di lapangan benar-benar diawasi.
“Dengan kesepakatan ini, kami berharap ke depan tidak ada lagi permainan tarif. Kami akan pantau dan siap melaporkan jika ada ketidakpatuhan,” kata Feryandi.
Dikawal Ketat, Polisi Pastikan Aksi Kondusif
Ratusan driver ojek online di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (20/5), sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif oleh aplikator. Aksi yang diberi nama offbid dan tuntut rasa ini memusatkan tuntutan pada penerapan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.
Massa berkumpul sejak pagi di berbagai ruas jalan, lalu bergerak menuju Gedung Graha Kepri. Meski membawa spanduk dan poster, aksi berlangsung tertib tanpa mengganggu lalu lintas.
Sekitar pukul 14.40 WIB, aksi berakhir secara damai usai perwakilan driver melakukan audiensi dengan jajaran pemerintah daerah dan pusat. Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memastikan pengamanan berjalan sesuai prosedur.
“Pengamanan melibatkan personel dari Polda Kepri dan Polresta Barelang. Aksi ini berjalan kondusif. Teman-teman sebagian masih di luar, perwakilan sudah bertemu pejabat pemerintah,” ungkap Zaenal.
Sebanyak 300 personel kepolisian diterjunkan untuk menjaga ketertiban, dengan dukungan tambahan dari Polda Kepri. Polisi mencatat jumlah peserta aksi sekitar 500 hingga 600 orang, dan aksi telah mengantongi izin resmi.
“Aksi ini maksimal sampai pukul 18.00 WIB, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Enam Titik Jadi Saksi Aksi Serentak Driver Online Batam
Pengemudi transportasi daring dari berbagai komunitas di Batam melakukan aksi serentak, Selasa (20/5), dengan titik kumpul utama di depan ikon Welcome to Batam. Ketua Komando Batam, Feryandi Tarigan, menyatakan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan aplikator yang dinilai semakin tidak berpihak kepada driver.
“Aksi ini bentuk kekecewaan kami atas kebijakan aplikator yang memberatkan driver,” ujarnya.
Aksi dilangsungkan di enam titik, yakni kantor Grab Batam, Gojek, Maxim, DPRD Batam, Wali Kota Batam, dan Kantor Perwakilan Gubernur Kepri. Tuntutan utama adalah penerapan SK Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 terkait tarif.
Para driver juga menuntut agar potongan aplikasi tidak lebih dari 10 persen. Saat ini, mereka mengaku menerima potongan hingga 20-25 persen dari total tarif penumpang.
“Kalau tarif Rp9 ribu, driver hanya terima Rp6 ribu. Potongannya terlalu besar,” kata Naibaho, driver roda dua. (***)
Reporter : Arjuna – Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK