Buka konten ini
BATAM (BP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Tanjung Balai Karimun. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp182,968 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom mengatakan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari temuan peredaran rokok tanpa cukai yang marak di wilayah FTZ Tanjung Balai Karimun, yang mayoritas berasal dari produksi lokal.
“Pada 2024 lalu, kami telah menerima hasil audit dari BPKP Kepri yang menyatakan adanya kerugian negara signifikan dari praktik penyalahgunaan pengaturan barang dan cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” ujar Mukharom, Sabtu (17/5).
Mukharom menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka.
Namun, sejumlah saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa, baik dari unsur personal maupun korporasi, untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam praktik tersebut.
“Kami masih terus menggali informasi dari para saksi, termasuk dari instansi terkait serta pelaku usaha yang beroperasi di wilayah FTZ tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti mencukupi,” tambahnya.
Dari hasil audit yang diterima Kejati Kepri, rincian kerugian negara tersebut mencakup: cukai rokok Rp153,5 miliar, pajak rokok Rp14,36 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp25 miliar
Seluruh potensi kerugian negara tersebut diduga berasal dari praktik penghindaran pajak dan penyalahgunaan fasilitas bebas cukai yang seharusnya digunakan untuk mendukung kawasan perdagangan bebas secara sah dan produktif.
Modus utama dalam dugaan korupsi ini ialah peredaran rokok lokal tanpa cukai yang secara masif masuk ke wilayah FTZ Tanjung Balai Karimun tan”Rokok-rokok tersebut seharusnya dikenakan cukai, namun lolos dari pengawasan dan tidak memberikan kontribusi kepada negara,” katadia
Kejaksaan memastikan bahwa penanganan kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Mukharom menegaskan bahwa Kejati Kepri berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke proses hukum selanjutnya.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal integritas sistem dan tanggung jawab negara dalam mengamankan penerimaan pajak dan cukai,” ujarnya.
Selain upaya hukum, pihak Kejati juga mendorong sinergi antarinstansi dalam pengawasan kawasan FTZ, agar penyalahgunaan fasilitas bebas cukai tidak kembali terjadi.
Penyelundupan rokok ini bahkan sudah terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Kepri dengan berbagai modus. Terbaru, pada Maret lalu, adalah pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal yang diungkap Polda Kepri. Rokok hendak dikirim ke Singapura dengan menyamarkannya sebagai makanan “Kami melakukan penindakan pencegahan pada Kamis kemarin malam di jasa pengiriman (eksportir) KK Trading, yang berlokasi di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19, Batam Kota,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni waktu itu.
Penyelundupan tersebut berhasil dicegah oleh Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman ilegal rokok melalui jasa ekspedisi.
AKBP Ruslaeni, menjelaskan penyelundupan ini dilakukan dengan modus pemalsuan dokumen. Rokok-rokok ilegal tersebut dikemas dalam kardus makanan ringan untuk mengelabui petugas.
”Tim kami melakukan pemeriksaan setelah mendapat laporan dari pihak jasa pengiriman KK Trading yang curiga dengan berat dan kemasan barang yang tidak wajar,†ujarnya.
Setelah dicek, ternyata di dalam dus makanan ringan tersebut berisi rokok berbagai merek buatan Indonesia, seperti Surya dan Marlboro, dengan total 30 dus atau sebanyak 153.272 batang.
“Menurut informasi yang diperoleh dari jasa pengiriman, rokok-rokok ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura,” katadia.(***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Alfian Lumban Gaol