Buka konten ini
BATAM (BP) – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) dalam operasi gabungan bertajuk Wira Waspada, yang digelar sepanjang April hingga Mei 2025. Operasi ini menyasar sejumlah kawasan rawan pelanggaran keimigrasian, seperti Tanjung Uncang dan Marina, Sekupang.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan para WNA tersebut ada yang melanggar izin tinggal dan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
“Mereka masuk menggunakan visa wisata, namun faktanya ditemukan bekerja sebagai buruh dan pekerjaan lainnya yang tidak sesuai izin tinggal,” ungkap Hajar dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5).
Saat ini, seluruh WNA yang diamankan telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam untuk menjalani proses hukum dan persiapan deportasi ke negara asal.
Dari hasil operasi, petugas juga mengamankan dua WN Tiongkok yang diketahui bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan Opus Bay di kawasan Marina City, Tanjunguncang.
Mereka ditemukan menginap di sebuah penginapan di Batam Center pada 7 Mei 2025.
“Keduanya telah melebihi masa tinggal yang diizinkan dari visa wisata, dan bekerja sebagai buruh, yang jelas melanggar aturan keimigrasian,” kata Hajar.
Dari hasil penyelidikan, kedua WNA itu direkrut oleh subkontraktor asal Surabaya. Kasus ini kini tengah didalami oleh Imigrasi dan Polda Kepri.
Selain itu, petugas juga mengamankan 17 WN Myanmar. Dari jumlah tersebut, 10 orang terbukti melebihi izin tinggal, sementara enam lainnya masih berada dalam masa tinggal yang sah. Namun, satu orang berinisial TS, yang berstatus sebagai pencari suaka di Indonesia, diduga menjadi koordinator dari 16 WN Myanmar lainnya.
TS diketahui menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para WNA tersebut, serta diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut. Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan di Singapura, seperti pelayan restoran, perawat, dan asisten rumah tangga.
“Mereka kerap berpindah-pindah hotel untuk menghindari deteksi petugas, karena aktivitas ini dilakukan secara diam-diam,” jelas Hajar.
Dalam operasi pada 15 Mei, petugas juga mengamankan satu WN Kanada berinisial DJM di kawasan OS Hotel, Batam Kota. DJM dilaporkan warga karena mengganggu ketertiban umum, dan kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Pemulangan akan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan layak secara medis untuk dideportasi,” ujar Hajar.
Sementara itu, tiga WN Bangladesh turut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian.
Seluruh WNA yang diamankan dinyatakan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
“Imigrasi Batam berkomitmen menjaga integritas wilayah dengan memastikan hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif yang boleh tinggal dan berkegiatan di Batam. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar yang mengancam ketertiban dan keamanan,” tegas Hajar. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG