Buka konten ini
Tanjungpinang (BP) – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, menyatakan bahwa seluruh tuntutan nelayan akan segera disampaikan ke DPR RI untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat. DPRD Kepri akan mengirim surat resmi dalam waktu dekat sebagai bentuk kepedulian terhadap keresahan para nelayan.
“Kita tentu bisa merasakan apa yang dialami para nelayan. Oleh karena itu, insyaallah kami akan segera bersurat ke DPR RI,” kata Iman, baru-baru ini.
Iman juga mengaku baru mengetahui bahwa ada nelayan di Kepri yang dikenai denda karena melaut melewati batas 12 mil laut dari garis pantai. Menyikapi hal itu, pihaknya akan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meminta penjelasan.
“Nanti akan kami panggil terkait aturan ini. Kenapa sampai nelayan yang hanya mencari makan bisa dikenai denda?” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri menyatakan bahwa kebijakan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) sangat membatasi ruang gerak nelayan tradisional. Dalam aturan yang berlaku, nelayan hanya diperbolehkan melaut hingga 12 mil laut.
“Bagaimana kami bisa bertahan jika lautnya dangkal dan dibatasi hanya 12 mil? Ini aturan yang sangat memberatkan,” ujarnya.
Ia juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Menurutnya, kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di 19 provinsi di Indonesia.
Pemerintah belum siap menjadikan nelayan sebagai mitra pengawasan. Kami tidak memiliki alat komunikasi yang memadai untuk melaporkan keberadaan kapal asing,’’ pungkasnya.
Penggunaan VMS Dinilai Merugikan Nelayan
Ratusan nelayan yang berasal dari Kabupaten Bintan melalukan aksi demonstrasi di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan nelayan ini menolak kewajiban penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
Pantauan Batam Pos di lokasi puluhan petugas kepolisian terlihat berjaga ketat di depan Gedung Daerah Tanjungpinang.
Para massa juga membawa spanduk dan kertas karton bertuliskan beragam tuntutan, diantaranya penolakan terhadap penggunaan VMS, hingga sedimentasi yang dinilai merugikan nelayan tradisional di wilayah pesisir.
“Kita menolak aturan yang dinilai merusak nelayan kita. Nelayan hanya boleh melaut sejauh 12 Mil saja, kalau lewat kita malah ditangkap,” kata satu diantara massa yang melakukan orasi, Kamis (15/5).
Selain itu, para massa juga menuntut agar Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk diganti. Sebab, kebijakan yang telah dibuat tersebut sangat menyengsarakan masyarakat di Indonesia, terutama yang berprofesi nelayan.
“Ini adalah keluh kesah masyarakat seluruh indonesia khususnya para melayan. Kita harus menolak aturan yang dinilai merusak nelayan kita,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO