Buka konten ini

Anambas (BP) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Serat, Kabupaten Anambas telah berjalan delapan bulan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas.
Selama berjalannya penyidikan ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena mantan kepala desa, Antika tidak kooperatif.
”Untuk calon tersangka (Antika) memang benar tidak kooperatif. Kami baru panggil 1 kali, tapi beliau tidak hadir. Keberadaannya sekarang nomaden (berpindah-pindah),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Kamis, (15/5).
Meski demikian, penyidik tetap memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan alat dan bukti (pulbaket).
Terbaru, empat orang saksi turut terperiksa antara lain sekretaris desa, Legimin, mantan Camat Siantan Timur, Abdul Kadir, Camat Siantan Timur, Suhadi Kusumo Wijaya, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, Muhammad Dwi Jaya Putera.
”Progresnya sekarang masih berkembang kita lakukan pendalaman. Saksi kami tanyakan seputar aktivitas Desa Serat ketika dipimpin Antika,” tutur dia.
Bambang memastikan pihaknya segera melakukan pemanggilan kedua dan ketiga meski Antika tidak memenuhi panggilan penyidik.
”Jika tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik, kejaksaan segera melakukan jemput paksa terhadap Antika. Kita koordinasi dengan sesama jaksa di daerah lain untuk mencari keberadaannya,” tegas Bambang.
Dalam waktu dekat penyidik bersama Insprektorat kembali melakukan penghitungan ulang kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi ini memiliki modus penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022. Kerugian negara sebelumnya mencapai Rp753 juta. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO