Buka konten ini
LINGGA (BP) – SR mantan karyawan BNI Life sebagai tersangka pelaku penipuan yang berkedok Investasi dengan mencaplok nama BNI Life untuk meyakinkan para korbannya kini resmi menjadi tahanan Polres Lingga setelah di lakukan penangkapan okeh tim Satreskrim Polres Lingga, Rabu(7/5).
Kendati demikian, SR melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik terhadap empat orang yang mengaku dirinya korban atas tindakannya namun menikmati hasil dari investasi bodong yang dijalankannya dengan dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilayangkan kepada Polres Lingga sejak 11 April 2025. Kalau untuk para terlapor sudah dipanggil dan diperiksa. “Kami juga sedang menunggu informasi dari kepolisian agar kasus ini bisa dibuka seterang-terangnya,’’ ujar Lia, kuasa hukum SR saat dikonfimasi pada Kamis, (8/5).
Kuasa Hukum SR menjeÂlaskan empat orang yang dilaporkan tersebut diduga menerima dana hasil investasi ilegal dengan jumlah besar, sehingga atas dasar itu mereka dilaporkan dengan dugaan TPPU.
“Kalau berdasarkan audit data dari klien kami, empat orang itu menerima hasil yang memang sangat besar. Sementara untuk 30 orang korban lainnya, sebagian ada yang sudah menerima penÂgemÂbalian dana dari klien kami, meski tidak menutupi kerugian secara keseluruhan,’’ jelasnya.
Kuasa Hukum SR menyebutkan bahwa sekitar 20 dari 30 korban telah menerima sebagian pengembalian dana, meskipun jumlahnya beragam dan tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami. “Sebelum klien kami dilaporkan, memang sudah ada beberapa dana korban yang dikembalikan, namun nominalnya masih sangat jauh dari total kerugian yang dialami,’’ terangnya.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang. Sementara itu, para korban berharap keadilan dan pengembalian dana yang telah mereka investasikan dapat segera ditunaikan.
Kuasa Hukum SR juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lingga dapat bersikap adil dalam menuntaskan kasus tersebut. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO