Buka konten ini
BATAM (BP) – Devi Ariani (DA), buronan yang selama ini diburu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu malam (4/5).
Penangkapan dilakukan setelah ia terdeteksi melintas di Bandara Internasional Changi, Singapura. Dari laman resmi NCB-Interpol Indonesia, Devi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau Interpol Red Notice (IRN) atas kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kasus ini melibatkan dua tersangka: Devi Ariani dan Deddy Setiawan. Penangkapan Devi merupakan hasil koordinasi lintas negara antara NCB Jakarta dan NCB Singapura.
Begitu Devi terdeteksi di Changi, NCB Jakarta meminta agar NCB Singapura menolak masuk dan segera memulangkannya ke Indonesia.
Devi kemudian diterbangkan ke Tanah Air menggunakan maskapai Scoot Airlines dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 19.20 WIB. Tim gabungan dari NCB Jakarta, Ditreskrimum Polda Kepri, dan petugas Imigrasi langsung menjemputnya di area kedatangan.

Setelah diinterogasi, perempuan kelahiran Palembang, 11 Juni 1985 ini diserahkan secara resmi oleh pihak Imigrasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kepri pada pukul 20.30 WIB. Keesokan harinya, Senin (6/5), Devi dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Deddy Setiawan (DS), tersangka lain dalam kasus ini yang juga suami Devi, masih dalam pengejaran. Ia diduga masih berada di Singapura. NCB Jakarta menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada NCB Singapura untuk memproses pemulangan Deddy ke Indonesia melalui Batam.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia menyebut informasi lebih lengkap akan disampaikan secara resmi.
“Untuk informasi lengkap, akan dituangkan dalam rilis resmi,” ujarnya kepada Batam Pos, Kamis (8/5).
Sementara itu, dari rilis resmi yang dikeluarkan Polda Kepri tadi malam, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, mewakili Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Ade Mulyana, mengungkapkan, buronan internasional tersebut terseret kasus penggelapan dana investasi transportasi daring yang menyebabkan kerugian sebesar Rp2 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan dr. Mohamad Fariz yang menginvestasikan dana dalam bisnis transportasi daring bernama BDrive, yang dijalankan pasangan suami istri, Deddy Setiawan dan Devi Ariani. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan. Namun, setelah dana ditransfer, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana dijanjikan.
“Alih-alih mendapatkan keuntungan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Mikael.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan dua tersangka ini dalam daftar Interpol Red Notice (IRN) sejak April 2024.
”Saat ini, DS masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan ke Indonesia,” ujar Mikael.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, antara lain bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian investasi, perhiasan emas, dan ponsel milik tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan ialah lima tahun penjara.
”DA saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Mikael.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan investasi dilakukan di tempat yang resmi, memiliki izin, dan pengawasan yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia menambahkan, penangkapan Devi menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama erat antarinstansi di dalam negeri dan koordinasi efektif dengan otoritas internasional, terutama NCB Singapura.
Proses ini diharapkan menjadi peringatan bahwa tak ada tempat aman bagi buronan. Polda Kepri kini melanjutkan proses hukum terhadap Devi, sementara NCB Jakarta terus memperkuat kerja sama internasional guna mempercepat pemulangan buronan lainnya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG