Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Kabil, Nongsa, Kota Batam, kembali normal sejak Kamis (8/5), setelah sebelumnya dihentikan sementara oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pencabutan sanksi dilakukan usai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) diterima oleh Pertamina.
Pantauan Batam Pos, antrean kendaraan roda dua dan empat sudah terlihat sejak pagi hari di SPBU yang berlokasi di Jalan Patimura tersebut. Aktivitas pembelian Pertalite berlangsung seperti biasa, setelah sempat terhenti selama sembilan hari akibat sanksi administratif.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, membenarkan bahwa distribusi Pertalite ke SPBU Kabil sudah dimulai kembali. “Ya, benar. Penyaluran sudah kami lakukan kembali sejak hari ini,” kata Satria.
Ia menambahkan, Pertamina tetap melakukan pengawasan ketat, termasuk melalui sistem barcode MyPertamina dan inspeksi rutin ke lapangan. “Kami tetap mengawasi secara ketat. Kami juga apresiasi laporan dari masyarakat yang aktif ikut mengawasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pertamina menjatuhkan sanksi penghentian distribusi Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April hingga 5 Mei 2025. Namun, distribusi belum langsung dilanjutkan pada 6–7 Mei karena masih menunggu hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Kasus ini bermula dari video viral yang diunggah warga, menunjukkan dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBU 14.294.716. Dalam video yang direkam Sabtu (27/4) pukul 03.20 WIB, terlihat motor becak mengisi Pertalite ke dalam jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, sementara konsumen lain ditolak dengan alasan “audit internal”.
Penyelidikan berujung pada penetapan seorang operator SPBU sebagai tersangka. D, 32, pegawai yang telah bekerja selama 13 tahun di SPBU Kabil, diduga menyalahgunakan distribusi Pertalite sebanyak 200 ribu liter dalam lima bulan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan 38 barcode MyPertamina milik konsumen lain yang diambil dari mesin Automatic Data Capture (ADC). Barcode itu kemudian dipakai untuk pembelian BBM menggunakan jeriken, termasuk oleh anak di bawah umur.
“Modus ini jelas melanggar aturan. Kami masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Zamrul. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK