Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan terdakwa Del Piero, Kamis (8/5). Sidang yang sedianya menghadirkan saksi dalam agenda pemeriksaan itu tetap dilanjutkan meski saksi mangkir untuk kedua kalinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Yunuarty membacakan dakwaan, yang menyebut bahwa Del Piero ditangkap pada Senin, 4 November 2024, pukul 09.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim. Ia ditangkap saat menjemput empat calon PMI (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan ke Kamboja oleh seorang perempuan bernama Juwita Safitri Limbong, yang kini tengah diproses dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan, Del Piero disebut aktif membantu seorang buron bernama Kochan alias Yanto Wijaya Zeng (DPO), termasuk menyediakan penginapan, konsumsi, pembelian tiket kapal di Pelabuhan Batam Center, dan pengurusan kelolosan CPMI ke kapal penyeberangan.
“Del Piero dijanjikan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Ia diketahui mulai membantu sejak Oktober 2024,” kata JPU.
Disebutkan pula, pada 3 November 2024, Del Piero menerima transfer dana sebesar Rp17.175.000 dari Kochan. Dari jumlah itu, Rp10 juta merupakan komisi karena telah memberangkatkan 10 CPMI ke Malaysia, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional selama para CPMI berada di Batam.
Namun, dari hasil penyidikan, Del Piero tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dakwaan tersebut, Del Piero menyatakan keberatan. Ia membantah mengenal Juwita secara langsung dan mengklaim hanya membantu memberikan akses penyeberangan. “Saya tidak mengenal Juwita, saya hanya membantu memberikan tempat di kapal untuk penyeberangan,” katanya di hadapan majelis hakim.
Sidang ditutup oleh majelis hakim dengan menyatakan bahwa agenda pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mahkota, yaitu Juwita Safitri. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK