Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sebanyak 107 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia setelah menjalani masa penahanan karena bekerja tanpa izin resmi. Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Internasional Stulang Laut, Johor Bahru, dan mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dalam dua gelombang, masing-masing pukul 14.30 WIB dan 14.45 WIB, Kamis (8/5).
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini terdiri atas 78 laki-laki, 28 perempuan, dan satu orang bayi berusia empat bulan. Kepulangan mereka dikawal ketat oleh puluhan personel Polda Kepulauan Riau (Kepri), termasuk tim K9 dan petugas berpakaian preman.
Seluruh PMI ini sebelumnya menjalani penahanan dengan durasi bervariasi, mulai dari dua bulan hingga lebih dari satu tahun, karena pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan paspor pelancong untuk bekerja dan tidak memiliki dokumen kerja yang sah.
Salah satu PMI, Muslimah, 32, warga asal Jawa, mengaku bekerja sebagai karyawan restoran di Malaysia hampir dua tahun dengan gaji sekitar Rp6 juta per bulan. Ia berangkat bersama suaminya menggunakan paspor pelancong dan melahirkan anak mereka di sana.
“Saya berangkat dengan suami, melahirkan di sana. Tapi suami saya sampai sekarang masih ditahan,” ujar Muslimah saat ditemui di Pelabuhan Batam Center. Ia berharap sang suami segera dibebaskan dan bisa menyusul pulang ke Indonesia. “Gaji di sana tidak besar, tapi cukup. Di sini susah cari kerja, sementara cicilan banyak,” keluhnya.
Direktur Binmas Polda Kepri, Kombes Pol Wawan, mengatakan pengawalan ketat dilakukan untuk memastikan keamanan seluruh PMI selama proses deportasi. Mereka langsung dibawa ke selter untuk pendataan lanjutan.
“Kami mendata asal daerah, tempat mereka bekerja, dan keterampilan yang dimiliki. Banyak yang bekerja tanpa dokumen atau keterampilan yang memadai, sebagian besar sebagai pekerja rumah tangga atau pelayan,” ujar Wawan.
Menurutnya, pendataan ini penting agar para PMI dapat diikutsertakan dalam program pelatihan dan diberdayakan secara legal jika kembali bekerja ke luar negeri.
Senada, Dirpam Obvit Polda Kepri, Kombes Rudy Cahya Kurniawan, menyebut sebagian besar PMI dideportasi karena paspor mati atau visa kunjungan yang disalahgunakan untuk bekerja. “Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Banyak yang akhirnya ditahan karena dokumen tidak sesuai,” ujarnya.
Petugas dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Batam, Indra, menjelaskan bahwa seluruh PMI akan menjalani proses pembinaan di selter sebelum dipulangkan ke daerah asal. “Mayoritas laki-laki, dan ada satu bayi. Mereka akan dipulangkan ke kampung halaman setelah tahapan pembinaan,” katanya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK