Buka konten ini
LINGGA (BP) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindakan premanisme kasus sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, ke empat tersangka tersebut saat ini sudah berada di sel tahanan Polres Lingga.
Keempat orang tersangka diamankan oleh tim Satreskrim Polres Lingga, Selasa (6/5) malam langsung dibawa ke Polres Lingga untuk dilakukan penahan.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, saat diwawancarai Batam Pos membenarkan terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindakan premanisme di Desa Tinjul.
“Memang benar, tim Satreskrim kita sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan premanisme sengketa lahan di Desa Tinjul dan kita sudah mengamankan empat orang tersangka tersebut di sel tahanan Polres Lingga,” ujar AKBP Pahala Martua, Rabu (7/5).
Saat ini pihak Satreskrim Polres Lingga sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap empat orang tersangka serta mengumpulkan bukti dan barang bukti.
“Adapun empat orang tersangka ini berinisial, MS, HR, HS dan SM. keempat orang tersangka ini sekarang sedang dalam pemeriksaan lanjutan oleh tim SatReskrim Polres Lingga dan mengumpulkan bukti serta barang bukti,” ungkap Kapolres Lingga.
Selanjutnya, Kapolres Lingga menjelaskan untuk keempat orang tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan dengan tuduhan melakukan pengancaman, perusakan tanaman milik warga.
“Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman 1 tahun penjara, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang diancam pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKBP Pahala Martua.
Polres Lingga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lingga akan terus berkomitmen menjalankan instruksi dari Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberantas segala bentuk tindakan premanisme yang berkedok LSM atau Ormas. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO