Buka konten ini
JAKARTA (BP) Kabar mengejutkan datang dari belantika hiburan Tanah Air. Komedian kawakan Andre Taulany kembali menggugat cerai istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany.
Gugatan cerai terbaru ini dilayangkan Andre Taulany di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang pada Rabu (9/4) melalui sistem e-Court.
”Untuk perkara Andre Taulany itu sudah mengajukan perkara baru, yaitu Andre Taulany dia yang mengajukan ini perkara cerai talak (kepada istrinya),” tutur Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma.
Perkara ini telah resmi terdaftar di sistem e-court dengan nomor perkara 1673/PDTG/2025/PAtigaraksa. Kedua belah pihak juga dikabarkan sudah menjalani sidang pertama.
Dalam persidangan pertama, Andre Taulany dan istrinya dipertemukan untuk mediasi. Akan tetapi, hasil mediasi belum diungkap ke publik.
”Perkara ini sudah dimediasi karena para pihak, Andre dan istrinya, hadir di persidangan,” kata Ummi Azma, dikutip dari akun TikTok @starpro_id pada Rabu (7/5).
Kabar Andre Taulany kembali menggugat cerai istrinya ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah akun gosip di media sosial Instagram.
”Dua kali ditolak, Andre Taulany kembali gugat cerai Rien Wartia untuk yang ketiga kali,” tulis akun gosip @pembasmi.kehaluan.reall.
Dalam kolom komentar unggahan itu, sebagian warganet terlihat menebak-tebak alasan Andre Taulany menggugat cerai istrinya untuk ketiga kali.
”Istrinya redflag gaes,” tulis akun @futihazaza.
”Puber kedua, kah?” kata akun @pnji.e.p.
”Udah nggak sejalan, kalau dipaksain juga nggak bisa hakim ketua,” tutur akun @niayulia6.
Adapun Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Selama 19 tahun berumah tangga, mereka dikaruniai tiga orang anak.
Sebelumnya, Andre Taulany menggugat cerai Erin ke PA Tigaraksa pada 4 April 2024. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 1668/pdtg/2024/patigaraksa.
Akan tetapi, majelis hakim PA Tigaraksa menolak gugatan cerai Andre Taulany karena tidak ditemukan bukti kuat adanya konflik atau pertengkaran dalam rumah tangga mereka.
Selang 14 hari kemudian, Andre Taulany mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten. Namun sayang, gugatan kembali mendapat penolakan.(*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY