Buka konten ini
LINGGA (BP) – Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan penetapan dan penangkapan terhadap Safaringga (SR) sebagai tersangka pelaku penipuan berkedok Investasi Bodong di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lingga di kediamannya, Rabu (7/5), sekitar pukul 12.50 WIB.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, membenarkan terkait penetapan dan penangkapan terhadap SR tersangka pelaku penipuan berkedok investasi Bodong. Dalam proses penangkapan, tersangka SR bertindak koperatif sehingga tim Satreskrim Polres Lingga tidak melangalami kesulitan dalam proses penangkapan.
”Benar, hari ini tim Satreskrim kita sudah melakukan penangkapan terhadap SR tersangka pelaku penipuan investasi bodong setelah SR ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka akan dibawa ke Polres Lingga untuk dilakukan penahan,” ujar Kapolres Lingga, Rabu (7/6).
Untuk tersangka pelaku penipuan yang berkedok investasi bodong ini hanya satu orang. Setelah penangkapan ini akan dilakukan pengumpulan bukti dan barang bukti.
”Saat ini SatReskrim Polres Lingga akan melakukan pengumpulan bukti dan barang bukti untuk menindak lanjuti kasus ini,” tutur AKBP Pahala Martua.
Diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong yang mencaplok nama BNI Life yang dilakukan oleh mantan oknum karyawan BNI Life cabang Dabo, SR, sedikit demi sedikit mulai terpecahkan. Kasus investasi bodong ini sempat booming di Kabupaten Lingga pada pertengahan Ramadan lalu akibat status di akun Facebook salah seorang masyarakat Dabo yang mengaku dirinya sebagai korban dari investasi bodong ini.
Opini liar pun semakin hari mulai berkembang setelah terbitnya status lainnya di akun Facebook milik salah seorang warga tersebut hingga menyeret beberapa nama yang diduga sebagai komplotan dari pelaku investasi bodong ini. Akibat dari opini liar yang semakin berkembang di kalangan masyarakat Kabupaten Lingga, permasalahan ini pun akhirnya ditempuh ke ranah hukum walaupun hal ini sempat senyap pada awal-awal proses hukum sedang berjalan.
Seiring berjalannya proses hukum, satu demi satu fakta dan kebenaran mulai terungkap. Namun, hal ini masih menjadi problem karena ada yang diduga sebagai komplotan pelaku investasi bodong ini mengaku sebagai korban dan lain sebagainya.
Namun, teka-teki terkait siapa otak dan dalang di balik investasi bodong ini akhirnya terpecahkan. SR, mantan karyawan BNI Life cabang Dabo yang diduga sebagai pelaku utama dan ketua dari komplotan investasi bodong ini akhirnya angkat bicara.
Dalam pengakuannya, SR mengatakan bahwa dirinya hanya seorang diri menjalankan rencananya melakukan promosi dan perekrutan anggota untuk bergabung dalam lingkaran investasi bodong ini. ”Berbekal dari latar belakang saya sebagai karyawan BNI Life cabang Dabo Singkep saat itu, saya menjalankan misi ini untuk menawarkan kepada masyarakat agar berinvestasi dalam program BNI Life yang pada kenyataannya ini hanya tipu muslihat saya untuk meyakinkan para investor dengan dalih mendapatkan 20 persen keuntungan dari modal yang diinvestasikan,” ujar Safaringga, Kamis (17/4) lalu.
Safaringga mengatakan, sejauh ini sebanyak 30 orang yang diduga menjadi korban dari perbuatannya. Sementara nilai kerugian dari korban tercatat mencapai Rp7,3 miliar.
Selanjutnya, dirinya mengatakan alasan di balik melakukan perbuatan ilegal ini adalah untuk kepentingan pribadinya. Namun karena modal yang ditanam oleh para investor tidak dipergunakan untuk usaha, maka harus terus mencari investor baru sebagai korban selanjutnya agar keuntungan 20 persen milik nasabah dapat terus dibayarkan.
“Awalnya saya cuma pakai untuk kepentingan pribadi. Tapi karena terus berkembang dan nggak bisa nutup (uang) pokok, akhirnya bunga terus saya bayarkan dari dana yang masuk,” kata Safaringga.
Ia juga mengaku membuat polis palsu untuk meyakinkan para korban. Agar lebih meyakinkan para investor, dirinya bahkan berani membuat bukti transaksi dengan mengatasnamakan BNI Life.
“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life. Semua yang saya lakukan ini murni atas pribadi saya sendiri dan tidak ada sepengetahuan dari pihak BNI cabang Dabo maupun BNI Life,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, SR mengungkap bahwa aliran dana terbesar mengarah ke empat orang yang awalnya disebut sebagai korban, namun belakangan justru diketahui telah menikmati keuntungan sejak tahun 2021 hingga awal 2025. Oleh karena itu, keempat orang tersebut kini juga telah ia laporkan dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Awalnya mereka korban, tapi kan mereka juga dapat untung besar dan pokok mereka sudah kembali. Sementara yang lain masih ada yang belum dapat apa-apa,” tuturnya.
Meski mengaku telah mengembalikan dana hingga Rp8 miliar, sebagian besar korban belum mendapatkan kembali uang pokok mereka. SR menyatakan harapannya agar bisa bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : RYAN AGUNG