Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pengembang Worldcoin atau WorldID akhirnya memberikan tanggapan setelah disanksi penghentian layanan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Worldcoin menyatakan menerima keputusan tersebut dan telah menghentikan layanannya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Tools For Humanity (TFH) pada Senin (5/5) malam lalu. Mereka menyebut, penghentian layanan di Indonesia dilakukan secara sukarela sembari menunggu kejelasan terkait regulasi dan perizinan yang berlaku.
”World telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela. Saat ini tengah mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan,” ujar perwakilan TFH dalam keterangannya.
Menurut TFH, sebelum peluncuran layanan, pihaknya telah berdiskusi dengan pemerintah dan publik melalui konferensi pers, acara, serta kampanye edukasi. Perusahaan itu menyatakan, teknologi baru, seperti HP, mobil, dan komputer, sering memunculkan skeptisme sebelum diterima luas oleh masyarakat.
TFH menekankan bahwa sistem verifikasi identitas dengan memindai retina, dilakukan dengan tidak menyimpan data pribadi pengguna. Pihaknya menyerahkan kendali sepenuhnya kepada masing-masing pengguna. ”Informasi tidak dapat diakses oleh World maupun pihak kontributor seperti Tools for Humanity,” jelas TFH.
Di dunia kripto, Worldcoin memiliki token atau koin yang diperdagangkan. Hingga berita ini ditulis, harga koin Worldcoin (WLD) dipasarkan senilai 0,870 dolar AS (USD) atau Rp14.303 per koin. Nilainya menurun 4,29 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam periode yang sama, koin Worldcoin dijual senilai USD33,78 juta di platform Binance.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komdigi membekukan sementara layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia sejak 4 Mei lalu. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dari platform tersebut.
Untuk aktivasi, penggunanya diminta memindai retina mata. ”Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya.
Setelah dinonaktifkan, Komdigi akan memanggil perusahaan yang menjalankan Worldcoin di Indonesia, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Keduanya bakal dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran regulasi sistem elektronik. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG