Buka konten ini
BATAM (BP) – Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Hafiz Rinanda, 29, pegawai Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, mengungkap fakta mengejutkan: pelaku, Faras Kausar, 26, ternyata telah merencanakan aksi itu sejak pagi hari sebelum kejadian.
Rekonstruksi digelar Satuan Reserse Kriminal Polsek Sekupang di halaman kantor CKTR Batam, Senin (5/5), dan dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. Sebanyak 38 adegan diperagakan tersangka di lokasi kejadian. Proses ini juga melibatkan pihak kejaksaan guna menyamakan persepsi penegakan hukum.
“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kronologi dugaan pembunuhan berencana. Dengan rekonstruksi diikuti jaksa, kami pastikan semua unsur terpenuhi,” kata Zaenal.
Motif dan Rencana Pembunuhan
Dari rangkaian adegan, diketahui motif pembunuhan bermula saat pelaku merasa diejek korban. Pukul 08.40 WIB, saat pengarahan berlangsung, Hafiz diduga menepuk tangan ke arah Faras. Peristiwa itu memicu amarah pelaku.
Faras kemudian meninggalkan kantor sekitar pukul 09.00 WIB dan pulang ke kosnya di Jalan Kartini, Sekupang. Di sana, ia mengganti pakaian, lalu berbaring sambil merencanakan pembunuhan—mulai dari jenis pisau yang akan digunakan, tempat membelinya, hingga lokasi eksekusi.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Faras membeli pisau di Top 100 Tiban, lalu menyembunyikannya di pinggang kiri sebelum kembali ke kantor.
Adegan Pembunuhan
Tragedi terjadi pukul 11.13 WIB. Saat kembali ke kantor, Faras disapa Hafiz yang sedang duduk di teras rumah jaga.
“Ras, mohon maaf lahir dan batin,” kata korban sambil menyodorkan tangan.
Faras tampak menyalami Hafiz yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga, tapi seketika Faras menarik pisau dari pinggang kirinya dan sejurus kemudian menggorok leher korban sebanyak tiga kali dengan gerakan seperti menggergaji.
Saksi mata, Habib, sempat mendorong Faras ke arah pagar, tapi Hafiz sudah tersungkur bersimbah darah. Korban masih sempat berjalan tiga langkah sambil memegangi lehernya sebelum jatuh di teras.
Hafiz dilarikan ke RSBP Batam, namun nyawanya tak tertolong. Sementara, Faras membuang pisau ke luar pagar dan duduk termenung sebelum diamankan polisi.
“Tersangka kami jerat pasal pembunuhan berencana. Dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi, jelas ini bukan tindakan spontan, tapi sudah direncanakan dengan matang,” tegas Zaenal.
Rekonstruksi Mencekam Disaksikan Puluhan Pegawai
Rekonstruksi sempat berlangsung di bawah cuaca ekstrem. Hujan deras dan petir menyambar saat proses memasuki adegan keempat, sehingga polisi sempat menghentikannya demi keselamatan.
Puluhan pegawai, baik PNS maupun honorer, keluar dari ruang kerja dan memadati halaman kantor untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Suasana kantor CKTR mendadak riuh dan tegang.
“Saya masih tidak percaya kejadian seperti ini bisa terjadi di kantor. Seram juga,” ujar Rini, salah satu pegawai yang ikut menyaksikan.
Rekonstruksi juga dihadiri warga dan keluarga korban. Suasana haru bercampur mencekam menyelimuti lokasi kejadian hingga sore hari.
“Tak menyangka pelaku senekat itu. Saya kenal dua-duanya,” tutur Yogi, rekan kerja korban dan pelaku.
Terancam Hukuman Mati
Atas pembunuhan berencana yang dilakukan Faras, maka ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Unsur perencanaan telah terpenuhi berdasarkan bukti pembelian pisau, waktu jeda, dan niat yang muncul jauh sebelum kejadian. Faras juga bisa dijerat pasal tambahan, yakni Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa): pidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun dalam kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana (Pasal 340) lebih relevan dan telah memenuhi syarat yuridis.
Pelaku Mengaku Dendam
Lalu apa motif sebenarnya Faras tega menghabisi Hafiz yang tak sekadar rekan kerja, tapi masih kerabatnya itu? Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkapkan motif utama pelaku adalah dendam.
”Motifnya sakit hati. Pelaku sering dipanggil ’bongak’ oleh korban. Rasa sakit hati itu sudah ia pendam selama tiga tahun lebih,” ujar Kapolresta usai memimpin rekonstruksi.
Dalam sesi konferensi pers usai rekonstruksi, Faras mengakui langsung alasannya nekat melakukan pembunuhan. ”Saya sakit hati, dia sering katain saya ‘bongak’. Sudah tiga tahun empat bulan,” ungkap Faras di hadapan awak media.
Ia membenarkan julukan tersebut kerap ia terima dari korban, bahkan hampir setiap hari di lingkungan kantor. ”Iya, saya sering dikatain begitu. Bongak. Hampir tiap hari. Awalnya saya tahan, tapi makin lama saya enggak kuat,” ucap Faras.
Kandeti demikian, Faras menyadari tindakannya menghabisi nyawa Hafiz yang masih kerabatnya, membuatnya menyesal. Ia ingin sekali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, namun belum sempat, sebab ia harus menjalani proses hukum atas tindakannya itu.
”Iya, saya menyesal, saya ingin meminta maaf kepada keluarganya, tapi belum sempat,” ujarnya.
Korban sendiri dikenal baik di kalangan rekan kerjanya. Korban meninggalkan seorang anak yang masih kecil dan seorang istri. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RYAN AGUNG