Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Wacana Pemerintah Pusat menetapkan Anambas menjadi salah satu daerah Transmigrasi mendapat sambutan baik dari semua pihak termasuk DPRD Anambas.
Meski disambut baik wacana ini, DPRD meminta agar pemerintah pusat lebih dulu menyelesaikan pemanfaatan status dan lahan Transmigrasi di Pulau Jemaja khususnya di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur.
Menurut Ketua Komisi II, Ayub, dengan belum jelasnya masalah lahan ini membuat warga setempat menjadi terusik. Karena, kawasan perumahan penduduk masuk dalan kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.
“Sementara sebelum transmigrasi ada, nenek moyang dan bapak-bapak kita bahkan kita sendiri sudah ada di Desa Ulu Maras,” ujar Ayub saat dikonfirmasi, Minggu, (4/5).
Akibatnya hampir sebagian warga hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan sertifikat hak milik. Maka dari itu ia mendorong Pemkab Anambas segera berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar permasalahan ini bisa diselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan aturan baru dari BPN membuat suatu perubahan yang baik dan bermanfaat buat masyarakat terkhusus yang persoalan transmigrsi ini,” kata Ayub.
Sedangkan dari sisi legislatif, pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) lahan transmigrasi Pulau Jemaja agar bisa mencari permasalahan lebih dalam supaya diselesaikan secara langsung tanpa bertahap-tahap.
“Dan kita harus betul- betul melibatkan para ahli yang paham dalam hal pertanahan ini,” ucap Ayub.
Ayub menambahkan terkait soal lahan HPL Transmigrasi ini, jika tidak dikelola secara cermat, maka akan ada oknum memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan pribadi. “Diantaranya yang menerbitkan dan pemegang alas hak atas lahan HPL Transmirgasi tersebut. Yang kita takutkan ada unsur pidana nya, termasuk pasal 2 Tipikor,” pungkas Ayub. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO