Buka konten ini
BATAM (BP) – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Mangihut Rajagukguk (MR), menjadi sorotan menyusul dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam jual beli pasir hasil pengerukan (dredging). Kasus ini kini menjadi perhatian internal partai yang terus melakukan proses klarifikasi secara intensif terhadap yang bersangkutan.
Pada Minggu (4/5) malam, DPC PDIP Batam kembali memanggil MR untuk meminta keterangan lebih lanjut. Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya partai menjaga integritas dan nama baik di tengah isu yang berpotensi merusak citra.
Pemeriksaan berlangsung tertutup di Kantor DPC PDIP Batam sekitar pukul 16.00 WIB. MR baru keluar dari kantor sekitar pukul 20.48 WIB.
Usai diperiksa, MR memberikan keterangan singkat. Ia menyebut klarifikasi telah disampaikan langsung kepada Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto.
“Kami sudah memberikan klarifikasi terkait masalah yang sedang viral,” ujarnya sembari meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar.
Ia juga menyatakan akan mengikuti arahan partai untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Itu (tuduhan) tidak benar. Nanti tunggu arahan dari ketua (terkait pelaporan balik),” katanya.
Lebih lanjut, MR mengatakan bahwa dalam proses jual beli pasir tersebut, tidak ada uang yang ia terima maupun berikan.
“Pokoknya kami pastikan tidak ada pemberian atau penerimaan uang,” tambahnya.
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, menyebut pihaknya masih berkonsultasi dengan tim hukum partai untuk merespons situasi ini secara bijak. MR sempat dijadwalkan hadir secara langsung, namun komunikasi yang terputus menye-babkan keterlambatan dalam pelaporan balik.
Apabila MR memang tidak bersalah, maka langkah terbaik adalah segera melaporkan balik pihak yang menuduh. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk pembelaan terhadap kehormatan pribadi dan partai.
“Kalau memang tidak bersalah, ya harus lakukan rehabilitasi nama baik dengan melapor balik. Itu juga untuk menjaga harkat dan martabat partai,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan internal partai, MR mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Hingga kini, PDIP masih mencocokkan pernyataan MR dengan berbagai bukti yang ada untuk menentukan sikap lebih lanjut.
“Argumen dari yang bersangkutan sementara ini masih sama seperti sebelumnya, mengaku tidak bersalah. Sekarang masih proses pembuktian,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Proses klarifikasi dipastikan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan. PDIP Batam berkomitmen untuk bertindak adil dan objektif, sembari menunggu perkembangan dari proses hukum dan hasil investigasi internal. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG