Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan seluruh SMA dan SMK di wilayahnya untuk tidak menampung lebih dari 32 peserta didik per rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
PPDB dijadwalkan mulai 11 Juni 2025, dan seluruh petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya telah selesai dibahas oleh Disdik Kepri.
“Juknis sudah ada, dan bulan Mei ini akan mulai kita sosialisasikan ke masyarakat,” kata Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, Jumat (2/5).
Andi Agung menjelaskan, kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana beberapa sekolah, seperti SMAN 1 Tanjungpinang dan SMAN 2 Tanjungpinang, masih menerima hingga 50 murid dalam satu rombel.
Dengan adanya pembatasan, diharapkan distribusi siswa bisa lebih merata ke seluruh sekolah yang ada. Ia juga memprediksi, sekolah-sekolah dengan jumlah rombel terbanyak akan tetap berada di Kota Batam, sebagaimana tren PPDB tahun-tahun sebelumnya.
Pada PPDB 2025 ini, tidak ada lagi sistem zonasi, jalur prestasi, maupun perpindahan orangtua. Seluruh pendaftaran akan dilakukan melalui satu sistem terpusat, tanpa mempertimbangkan domisili calon siswa.
“Kalau tetap memakai zonasi, masih banyak sekolah yang kekurangan murid, padahal kuotanya masih tersedia,” jelas Andi Agung
Sosialisasi aturan baru PPDB 2025 direncanakan mulai berjalan sepanjang Mei 2025.(***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI