Buka konten ini
BATAM (BP) – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, MR, dipanggil oleh DPC PDIP Batam untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang dalam jual beli pasir hasil pengerukan (dredging). Klarifikasi dilakukan menyusul laporan polisi yang diajukan oleh seorang pengusaha.
MR memenuhi panggilan partai pada Jumat (2/5) di Kantor DPC PDIP Batam. Proses klarifikasi berlangsung selama dua setengah jam, dari pukul 15.30 WIB hingga 18.00 WIB.
Pantauan di lokasi, seusai klarifikasi, MR tampak menghindari awak media. Ia bergegas keluar melalui sisi samping kantor dan langsung masuk ke mobil Avanza warna marun yang telah terparkir di halaman.
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, menjelaskan, pemanggilan terhadap MR dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab partai dalam menindaklanjuti isu yang mencuat ke publik. Klarifikasi ini penting karena tuduhan tersebut bukan hanya menyangkut pribadi MR, tetapi juga berdampak pada nama baik partai.
“Adapun klarifikasi tersebut kurang lebih sesuai dengan apa yang berkembang di media saat ini. Yang harus kami klarifikasi adalah tentang kebenaran informasi itu,” katanya usai pertemuan.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan, dalam proses klarifikasi, MR membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor. MR menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan penipuan maupun penggelapan seperti yang dituduhkan.
Namun demikian, DPC PDIP tetap mempertanyakan apakah tindakan MR dilakukan atas nama pribadi atau melibatkan partai. “Ternyata jawabannya adalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan PDIP, dan pimpinan fraksi tidak mengetahui,” tambahnya.
Meski bersifat pribadi, tindakan MR tetap membawa dampak terhadap nama partai. Untuk itu, DPC PDIP Batam meminta MR membuktikan bahwa dirinya benar-benar tidak bersalah.
“Intinya, kalau tidak bersalah, maka kami sepakat untuk saudara (MR) segera melaporkan balik kepada mereka yang menuduh. Ini menyangkut nama organisasi politik PDIP,” katanya.
Partai tidak akan membiarkan fitnah yang beredar begitu saja tanpa perlawanan hukum. Ia menyebut, satu-satunya cara untuk membuktikan kebenaran adalah dengan melaporkan balik si pelapor. MR dipersilakan melakukan pelaporan balik dalam waktu 24 jam sejak hari itu.
Ketika ditanya apakah partai akan tetap memproses jika kasus ini berakhir damai, Cak Nur menyebut bahwa perdamaian tidak menghapus substansi perkara. Ia juga mengisyaratkan akan ada sanksi jika MR tidak melaporkan balik.
“Damai ini tidak memengaruhi substansi masalah yang dilaporkan. Harus jelas dulu. Kalau laporan balik itu tidak dilakukan, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan partai,” katanya.
Menyoal kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW), ia menyebut hal itu merupakan kewenangan DPP PDIP. Namun, DPC PDIP Batam akan terus mendalami perkara ini melalui pemanggilan pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini, DPC PDIP Batam belum menyampaikan laporan resmi ke DPP. Proses masih berada pada tahap klarifikasi internal dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak.
Sementara itu, kasus duga-an penipuan dan penggelapan yang menyeret MR masih bergulir di Mapolresta Barelang. Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menga-takan bahwa kasus ini tetap diproses sesuai laporan korban, yakni seorang pengusaha berinisial D.
“Belum ada pencabutan laporan,” ujarnya, Jumat (2/5).
Zaenal menegaskan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan rekan bisnisnya. Selain itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang juga tengah mengumpulkan seluruh bukti.
“Masih penyelidikan,” katanya.
Terkait kabar yang beredar bahwa korban dan terlapor telah berdamai, hal itu dibantah oleh kuasa hukum korban, Natalis N. Zega. Menurutnya, korban saat itu tengah menjalani perawatan di RS Elisabeth Batam Kota dan didatangi oleh sekelompok orang yang diduga tidak memiliki kepentingan dalam perkara.
”Perdamaian itu dilakukan secara janggal. Klien saya menyepakati perdamaian karena diduga berada di bawah tekanan dari sejumlah pihak yang mendatangi pelapor di rumah sakit,” ujarnya.
Natalis menyebut penandatanganan surat perdamaian dilakukan saat korban masih terbaring di rumah sakit, dan ia selaku kuasa hukum tidak dilibatkan sama sekali.
Ia memastikan, surat perdamaian tersebut cacat hukum karena pihak-pihak yang mendatangi korban tidak memiliki kepentingan hukum dan justru melakukan intervensi.
Saat itu, lanjut Natalis, sempat terjadi ketegangan. Dua helai surat yang dibawa pihak luar ke RS Elisabeth, salah satunya bahkan ia robek karena isinya dianggap tidak sesuai fakta.
“Salah satu surat saya robek. Saya sempat membaca isinya. Intinya, klien kami diminta memaafkan MR dan kami sebagai pelapor diminta mengklarifikasi pernyataan di media dan menyatakan bahwa pernyataan itu tidak benar,” tegasnya. Ia menilai hal ini janggal karena yang membuat laporan berbeda dengan pihak yang melakukan perdamaian.
Natalis menegaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polresta Barelang.
“Semua bukti dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk salah satu bukti yang mencoreng institusi Polri dan TNI, telah kami serahkan ke Polresta Barelang. Kesepakatan damai boleh saja terjadi, tetapi proses hukum harus tetap berlanjut,” ujarnya.
Terkait dugaan intervensi yang dilakukan di RS Elisabeth, Natalis meminta pihak rumah sakit meningkatkan pengamanan terhadap korban. Ia juga meminta bantuan Kapolda Kepri untuk menjamin keselamatan kliennya.
“Kami juga telah melaporkan aksi intervensi di RS ke Polresta Barelang dan meminta perlindungan dari lembaga terkait,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MR dipolisikan oleh seorang pengusaha Batam berinisial D ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam laporan tersebut, MR disebut menyebabkan kerugian hingga Rp1,4 miliar dan melakukan intimidasi serta pengancaman.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum dilaporkan, MR meminta uang dalam jumlah besar dan saham kepada korban saat menjalankan bisnis jual beli pasir seatrium hasil pendalaman alur laut PT SMOE di Nongsa.
Aktivitas ini sempat dihentikan pihak kepolisian, namun MR disebut kembali meminta uang dan saham kepada korban dengan dalih akan mengurus koordinasi dengan kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa penyelidikan terus berlangsung. “Masih penyelidikan,” ujarnya singkat. (*)
Reporter : Arjuna, Galih Adi Saputro, Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG