Buka konten ini
Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura memastikan bahwa pegawai non-ASN yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025 atau paling lambat Juni mendatang. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah mempercepat proses pemberkasan administrasi.
“Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan bulan lima atau enam. Namun, kita masih menunggu kelengkapan tahapan lainnya,” ujar Nyanyang, Jumat (25/4).
Ia menjelaskan bahwa berkas administrasi yang sedang diproses BKD merupakan syarat untuk penyerahan SK kepada para pegawai non-ASN yang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama.
“Nanti penyerahan SK-nya dilakukan secara berjenjang. Tahap satu ya untuk tahap satu, begitu juga dengan tahap dua. Tidak serentak,” tambahnya.
Nyanyang menambahkan, pengangkatan pegawai non-ASN sebagai PPPK ini dilakukan lebih cepat dari target waktu nasional yang ditetap-kan Kementerian PAN-RB, yakni Oktober 2025.
“Memang batas waktu dari Kemenpan-RB itu paling lambat Oktober. Tapi kita (Pemprov) Kepri akan laksanakan di bulan lima atau enam,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI