Buka konten ini
BATAM (BP) – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika yang melibatkan 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/4). Dua saksi, Rheno dan Veridian, yang keduanya merupakan mantan anggota Subnit 2 Satresnarkoba Polresta Barelang, memberikan kesaksian secara virtual.
Sidang ini mengadili 12 terdakwa, terdiri dari 10 mantan polisi dan 2 terdakwa sipil, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Mereka duduk di kursi pesakitan, didampingi penasihat hukum masing-masing. Majelis hakim yang diketuai Hakim Tiwik menayangkan sebuah video penting sebagai bukti petunjuk. Video tersebut memperlihatkan momen penjemputan narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus di perairan Nongsa menggunakan kapal.
Rheno mengaku ikut dalam rombongan kapal tersebut pada Juni 2024. Menurutnya, mereka diminta mem-backup Subnit 1 Satresnarkoba atas perintah langsung dari Kanit.
“Kami dikumpulkan lebih dulu, lalu malam harinya berangkat ke Pantai Nongsa mengikuti mobil opsnal,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, kapal mereka didekati sebuah speedboat dari arah perairan Malaysia. Dari kapal asing itu, dua tas dilemparkan ke kapal mereka.
“Isinya 44 bungkus sabu. Kami kembali ke kantor lewat pintu samping agar tidak terekam CCTv,” beber Rheno.
Barang bukti itu kemudian diletakkan di ruang Subnit 1 dan langsung digelar. Ia menyebut tidak ada pengarahan sebelumnya dari pimpinan. Perintah yang diterima hanya sebatas mem-backup kegiatan penjemputan.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Jumat (11/4), saksi lainnya, Budi Setiawan, yang juga mantan anggota Subnit 2, mengungkapkan bahwa ia diminta Kanit untuk mengantarnya ke Bandara Hang Nadim guna bertemu Kasat Narkoba.
“Saya hanya menyupiri dan menunggu di mobil. Tidak ikut masuk,” katanya.
Namun, hal mengejutkan terungkap dalam perjalanan kembali ke kantor. Ia mendengar percakapan di mobil yang menyebut hanya 35 bungkus sabu yang dilaporkan, sementara 9 bungkus lainnya diduga “disisihkan.”
Budi juga mengaku mengalami intimidasi setelah kasus ini mencuat dan para anggota Subnit 1, termasuk Kasat Satria Nanda dan Kanit Sigit, ditahan di Polda Kepri. Ia mengaku diminta mencari uang hingga Rp1 miliar untuk “menyelesaikan perkara” serta Rp300 juta untuk biaya praperadilan.
“Kalau tidak dipenuhi, saya juga diancam akan dijebloskan ke penjara,” ujar Budi di hadapan majelis hakim.
Perkara ini mencuat setelah dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam penggelapan barang bukti narkoba menyeret belasan nama dari institusi kepolisian. Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG