Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Rosita binti Sinuk-mantan bendahara KONI Karimun, dan Meli-staf administrasi keuangan, masing-masing dengan hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Priandi Firdaus, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Batam Pos, Senin (14/4).
Ia menyampaikan bahwa salah satu terpidana, Rosita, telah membayar denda sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025. ”Terpidana Rosita telah mem bayar denda sebesar Rp50 juta sebagai pengganti pidana kurungan selama satu bulan. Dana tersebut juga telah kami setorkan ke kas negara,” ujar Priandi.
Sementara itu, terpidana Meli tidak melakukan pembayaran denda, sehingga harus menjalani pidana kurungan pengganti selama satu bulan. “Untuk Meli, sudah kita kirim ke Lapas Tanjungpinang guna menjalani pidana kurungan tersebut,” tambahnya.
Dalam perkara ini, kedua terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2022. Modus yang dilakukan yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark-up sejumlah kegiatan.
Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp433 juta dari total anggaran hibah KONI Karimun senilai Rp3,4 miliar. Bahkan, dana hibah tersebut juga sempat ditampung di rekening pribadi kedua terdakwa, alih-alih digunakan untuk kepentingan kegiatan KONI. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI