Buka konten ini
BATAM (BP) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar, Batam. Proyek strategis nasional yang awalnya ditujukan untuk memperlancar distribusi logistik ini terindikasi mengalami penyimpangan anggaran. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan mengantongi nama calon tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara ini. Namun, penetapan resmi masih menunggu hasil akhir dari perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keua-ngan (BPK) RI.
“Untuk nama calon tersangka sudah ada. Akan kami sampaikan setelah ada hasil kerugian negara,” ujar Silvester, Senin (14/4).
Ketika disinggung soal jumlah calon tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini, Silvester enggan menyebutkan. Hal itu, kata dia, untuk mencegah calon tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk penetapan tersangka juga harus ada dua alat bukti, salah satunya kerugian negara. Karena itu, kami menunggu hasil dari BPK,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta bantuan BPK RI untuk memastikan nilai kerugian negara. Pihak kepolisian tidak menghitung sendiri, melainkan menyerahkannya kepada BPK sebagai ahli.
“Kami sudah minta ke BPK pusat. Saat ini sudah dihitung dan dalam proses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera keluar,” jelasnya.
Masih kata dia, sejauh ini sudah ada sebanyak 40 saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan. Langkah berikutnya akan dilakukan setelah BPK menyampaikan hasil resmi terkait nilai kerugian negara.
“Setelah hasil kerugian negara keluar, kami juga akan meminta bantuan ahli pidana untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (19/3) lalu, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman atas dugaan korupsi dalam proyek yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi logistik di wilayah perbatasan ini.
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada akhir Februari lalu. Dalam SPDP tersebut tercantum tujuh nama terlapor, yakni AM (aparatur sipil negara di BP Batam), IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU, yang diketahui merupakan gabungan dari pegawai BUMN dan pihak swasta.
Meskipun SPDP telah diterbitkan, ketujuh orang tersebut masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.
Proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar merupakan bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan untuk mendukung kelancaran distribusi barang di Batam. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan anggaran, yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG