Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Porter atau pekerja pengangkut barang bawaan penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Kepri mengeluhkan turunnya pendapatan saat lebaran Idulfitri 2025 ini.
Per 15 Maret 2025, para porter bagian dalam Pelabuhan SBP tidak lagi boleh menerima biaya dari para penumpang, yang menggunakan jasa mereka. Porter hanya boleh menerima gaji dari Pelindo, sebagai pengelola Pelabuhan SBP.
Tarif yang diberikan oleh Pelindo ke Porter sebesar Rp120 ribu per hari.
”Karena ada aturan itu, sistem pembayarannya sehari Rp120 ribu. Mau banyak atau sikit tetap segitu. Kalau ramai itu biasanya bisa lebih dari itu,” kata Hendri, seorang porter di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Ia menerangkan, adanya kebijakan yang dibuat oleh PT. Pelindo membuat dirinya dan porter lain merasa dirugikan. Sebab, tarif yang diberikan oleh Pelindo, dinilai berkurang jika dibandingkan dengan pendapatan sebelum adanya aturan tersebut.
”Sekarang kan makin ramai, apalagi turis luar negeri. Kalau mereka bawa koper banyak, pasti kan kami dapat lebih dari itu. Kalau sekarang sehari Rp120 ribu,” ungkapnya.
Sementara menurut porter lainnya, Bakri menyebut bahwa pendapatan yang ia peroleh bisa sampai tiga kali lipat saat lebaran Idulfitri.
Namun, usai diterapkan kebijakan tersebut pendapatannya hanya 120 ribu per hari.
”Mau tidak mau lah namanya kita kerja dengan perusahaan. Tahun lalu bisa sampai Rp200 ribu lebih, bahkan Rp300 ribu,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI