Buka konten ini
JAKARTA (BP) – DPR RI menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan anggota polri belakangan ini. Hal itu, kata Kapoksi Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina karena buruknya mentalitas anggota Polri.
Di tahun 2025, ia menyebut bahwa beragam kasus kekerasan terhadap anak meningkat, beberapa di antaranya hingga meninggal dunia.
Di sisi lain, polisi yang semestinya menjadi pilar penegak hukum malah menjadi pelaku kekerasan itu sendiri. Sehingga, Selly menilai percayaan masyarakat menurun dan memunculkan sikap anti pati kepada polri.
“Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (27/3).
Ia lantas menyoroti kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.
Terbaru, lanjut Selly, terjadi di Semarang ketika Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Ditintelkam Polda Jateng menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.
Selaras dengan itu, Komisi Yudisial juga menyo-roti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.
Padahal, merujuk dari Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang – Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri, semestinya kekerasan terhadap anak itu tidak terjadi.
Oleh karena itu, Selly menyarankan agar anggota polri menjaga mentalitas yang sehat untuk melindungi masyarakat.
Penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-berat demi efek jera harus dilakukan bagi siapapun yang melanggar khususnya kekerasan terhadap anak.
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” ucap Selly. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO