Buka konten ini
SEIBEDUK (BP) – Polsek Seibeduk menangkap seorang pria yang membobol rumah warga di Perumahan Bukit Kemuning, Blok EE I No. 25, RT 008 RW 016, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk. Pencurian terjadi pada Kamis (20/3) saat pemilik rumah sedang melaksanakan salat Subuh.
Pelaku diketahui bernama Riski Kurniade, kelahiran tahun 1998, yang merupakan warga Sagulung. Ia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Ahmad Kurniawan, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
Kapolsek Seibeduk, AKP Buhedi Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela depan dan mengambil tas yang berada di dapur.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit laptop merek Asus warna perak, uang tunai Rp7.200.000, serta beberapa dokumen penting seperti KTP, SIM A, SIM C, dan STNK sepeda motor. Korban baru menyadari kehilangan tersebut saat hendak berangkat kerja dan melihat tasnya sudah tidak ada. Setelah memeriksa rekaman CCTV, ia mendapati aksi pencurian yang terjadi saat dirinya sedang salat.
”Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000,” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Alex, bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada Kamis (20/3) pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di belakang Gros Mart, Kelurahan Duriangkang.
Namun, saat polisi tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan. Polisi kemudian meminta bantuan salah satu penghuni rumah untuk memancing pelaku kembali dengan alasan membawa makanan.
Strategi ini berhasil. Begitu pelaku tiba, polisi langsung mengamankannya. Setelah diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Seibeduk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit laptop merek Asus warna perak, satu unit charger laptop Asus warna hitam, serta satu unit charger handphone iPhone warna putih. Selain itu, uang tunai hasil pencurian juga ditemukan dalam berbagai pecahan, yakni Rp20.000, Rp10.000, dan Rp5.000.
Polisi juga menemukan saldo e-money sebesar Rp300.000 di aplikasi DANA milik pelaku. Selain barang elektronik dan uang tunai, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda GL 150 (Megapro) warna putih yang digunakan dalam aksi pencurian, serta pakaian yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya. Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku saat beraksi turut menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Seibeduk mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Warga diminta untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, terutama saat beristirahat atau meninggalkan rumah. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat dilakukan. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Ratna Irtatik