Buka konten ini

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro
Dalam beberapa hari terakhir, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang dikenal sebagai RUU TNI, memicu perdebatan sengit di kalangan politik dan akademik. Amandemen itu, yang diajukan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, bertujuan memungkinkan personel militer aktif menduduki jabatan sipil strategis di berbagai sektor. Termasuk pertahanan, intelijen, operasi pemberantasan narkotika, serta misi pencarian dan penyelamatan.
Meski RUU itu umumnya mensyaratkan bahwa sebagian besar personel militer harus pensiun sebelum memasuki sektor sipil, pengecualian untuk beberapa posisi kunci menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan tata kelola demokratis di Indonesia.
Salah satu aspek utama dalam perdebatan ini adalah risiko praetorianisme. Yaitu, kecenderungan militer untuk berperan dominan dalam struktur kekuasaan sipil, melampaui fungsi pertahanan nasional. Konsep itu merujuk pada sejarah Garda Praetorian di Kekaisaran Romawi dan kini digunakan untuk menggambarkan ancaman terhadap demokrasi akibat keterlibatan militer yang berlebihan dalam pemerintahan.
RUU TNI diajukan sebagai reformasi administratif untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat keamanan nasional. Namun, amandemen tersebut berpotensi melemahkan pemisahan institusional antara ranah militer dan sipil yang telah dibangun sejak era pasca-Soeharto. Pada masa rezim otoriter Soeharto, doktrin dwifungsi militer memberikan legitimasi bagi TNI untuk berperan luas dalam pemerintahan. Namun, Reformasi 1998 bertujuan untuk mengurangi pengaruh militer secara bertahap dan memperkuat kontrol sipil serta partisipasi politik. Revisi itu dapat ditafsirkan sebagai langkah mundur dalam proses demiliterisasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Ambiguitas Hukum
Analisis kritis terhadap RUU itu perlu mempertimbangkan berbagai tantangan institusional yang dapat muncul akibat diperbolehkannya perwira aktif menduduki jabatan sipil strategis. Pertama, terdapat potensi tumpang-tindih kewenangan yang bisa menciptakan ambiguitas hukum dalam penerapan regulasi.
Dalam kasus pelanggaran atau korupsi, tidak jelas apakah seorang perwira militer yang menjabat di posisi sipil harus diadili di pengadilan sipil atau militer. Ketidakjelasan tersebut dapat membuka ruang bagi impunitas dan melemahkan mekanisme akuntabilitas dalam sistem demokrasi.
Kekhawatiran lain adalah kemungkinan berkembangnya struktur dual government dimana institusi formal dan proses elektoral tetap ada, tetapi keputusan strategis berada di tangan elite militer dan sekutu politiknya yang beroperasi secara tertutup. Pola tersebut berpotensi merusak keseimbangan demokrasi yang dibangun sejak era reformasi.
Pemisahan otoritas sipil dan militer merupakan pilar fundamental bagi stabilitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif. Reformasi pasca-1998 dirancang untuk memastikan bahwa administrasi publik dijalankan oleh pejabat terpilih dan birokrat profesional sehingga militer tidak secara langsung mengintervensi pengambilan keputusan politik. RUU TNI berisiko mengikis prinsip itu. Membuka jalan bagi sentralisasi kekuasaan yang dapat menghambat partisipasi politik.
Secara struktural, institusi militer berope-rasi dengan hierarki yang kaku. Jika pola tersebut diterapkan dalam birokrasi sipil tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, sistem pemerintahan yang partisipatif dapat berubah menjadi lebih eksklusif dan otoriter.
Pengawasan Sipil
Karena itu, proses revisi legislatif tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Parlemen, bersama masyarakat sipil dan media independen, harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam undang-undang tetap menjunjung tinggi prinsip subordinasi militer terhadap kekuasaan sipil. Personel militer yang menduduki jabatan sipil harus tunduk pada standar transparansi dan akuntabilitas yang sama dengan pejabat terpilih.
Selain itu, lembaga peradilan yang independen harus memiliki kewenangan untuk memperjelas batas yurisdiksi dalam menangani konflik atau penyalahgunaan wewenang guna memastikan akuntabilitas yang jelas.
Ancaman praetorianisme bukan hanya persoalan legislatif, melainkan juga tantangan eksistensial bagi demokrasi Indonesia. Konsentrasi kekuasaan di tangan elite militer dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melemahkan partisipasi politik –dua elemen kunci dalam proses konsolidasi demokrasi.
Penguatan pengawasan sipil menjadi keharusan untuk mencegah infiltrasi militer yang dapat mengubah sistem demokrasi menjadi simbol belaka. Risiko kembalinya praktik otoriter yang mengaburkan batas antara pemerintahan sipil dan militer adalah ancaman nyata.
Tantangan utama Indonesia saat ini adalah menyeimbangkan kebutuhan keamanan dan efisiensi dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan mereka yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada publik. Mempertahankan kendali sipil yang kuat atas angkatan bersenjata adalah kunci bagi masa depan demokrasi Indonesia. (*)