Buka konten ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah Kantor BP Batam di Gedung Bifza Annex I, Rabu (19/3). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang bernilai Rp87 miliar dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain kantor BP Batam, penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) juga menyasar dua lokasi lainnya, yaitu tempat tinggal dua pegawai BP Batam berinisial F dan A.
Sejauh ini, sebanyak 75 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli yang mengecek kondisi fisik kolam dermaga. Dari hasil penyidikan, Polda Kepri telah menerbitkan tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Batam Pos, tujuh orang ditetapkan sebagai terlapor dalam SPDP tersebut, yakni AM (PNS BP Batam), IAM (wiraswasta), IMS (wiraswasta), ASA (wiraswasta), AH (wiraswasta), IS (karyawan BUMN), dan NVU (wiraswasta).
”Kami telah mengamankan beberapa dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora.
Silvester mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Namun, dia melihat adanya potensi kerugian yang sangat signifikan.
”Kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Namun, yang pasti ada potensi kerugian negara dalam proyek ini,” tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tipidkor Polda Kepri dimulai pada Rabu (19/3) pukul 07.00 di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Kemudian, pukul 11.30 WIB, penyidik menggeledah Kantor BP Batam, yakni di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Penggeledahan di Gedung Bifza Annex I berlangsung hingga pukul 19.30 WIB.
Proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar ini dimulai pada 2021. Proyek ini digadang-gadang menjadi tonggak pengembangan Batam sebagai hub logistik internasional. Dengan pendalaman alur, pelabuhan ini diharapkan dapat menampung kapal-kapal besar dengan kapasitas 3.000 TEUs. Melalui peningkatan ini, Pelabuhan Batuampar diharapkan menjadi pelabuhan modern yang mampu melaksanakan bongkar muat peti kemas layaknya pelabuhan modern lainnya.
Dari laman resmi BP Batam (bpbatam.go.id), proyek ini telah mengantongi dokumen Amdal berdasarkan SK Wali Kota Batam Nomor 09-P.A/KOMDAL/BTM/XII/2012. Selain itu, proyek ini juga telah mendapatkan izin Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) Nomor: B.204/MEN-KP/IV/2022 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi Nomor: B-239/KA-A3-A3.5/LT.00/4/2022.
Polda Kepri masih mendalami kasus ini guna mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar. (***)
Reporter : Azis Maulana – Fiska Juanda
Editor : Ryan Agung