Buka konten ini

Tampak semrawut, papan reklame yang bertebaran di lokasi-lokasi strategis seperti di simpang-simpang jalan dan pinggir jalan akan segera ditertibkan. Selain merusak estetika kota, sebagian papan reklame tersebut disinyalir tidak mengantongi izin dari Pemko Batam.
Seperti diketahui bahwa penataan kota menjadi salah satu fokus utama Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra.
”Kita harus menata kembali reklame yang berserakan, tidak hanya sekadar memasang foto-foto kandidat secara berulang. Semua harus dibersihkan agar kota ini terlihat lebih rapi,” kata Amsakar, Sabtu (1/3) lalu setibanya dari retreat sepekan di Magelang.
Ia akan mengambil langkah tegas terkait pemasangan reklame yang tidak tertata di Batam. Ia menyinggung kebijakan Presiden yang keberatan dengan maraknya baliho di pohon-pohon dan reklame yang tidak sesuai tempatnya.
”Ini akan menjadi perhatian khusus. Saya akan mengeluarkan surat edaran kepada OPD teknis dan pihak terkait agar tidak ada lagi pohon yang dipaku dengan baliho. Papan reklame yang tidak pada tempatnya juga akan kita tata ulang,” katanya.
Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin sesuai arahan Wali Kota Batam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru terkait pajak dan perizinan reklame.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, menyebutkan bahwa setiap papan atau titik reklame wajib mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Manfaat Bangunan Gedung (MBG). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024.
”Perwako ini mengatur penyelenggaraan pajak reklame di Kota Batam, sehingga setiap reklame yang belum memiliki izin harus segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (4/3).
Pemerintah mengimbau para penyelenggara reklame untuk segera melengkapi perizinan mereka. Selain itu, reklame yang dipasang harus sesuai dengan lokasi, bentuk, dan ukuran yang telah diatur dalam regulasi terbaru.
DPM-PTSP Batam telah melakukan sinkronisasi data bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Proses ini mencakup verifikasi titik reklame yang telah memiliki izin PBG, izin yang sudah tidak berlaku, serta reklame yang belum memiliki PBG.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan menggelar sosialisasi kepada seluruh penyelenggara reklame. Kegiatan ini akan melibatkan DPM-PTSP, Bapenda, dan CKTR untuk memastikan semua pihak memahami ketentuan baru.
”Setelah sosialisasi, kami akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Semua reklame tanpa izin akan kami data dan ambil langkah tegas,” kata Reza.
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan BP Batam terkait reklame yang belum memiliki izin. Data reklame di bawah kewenangan BP Batam akan diverifikasi lebih lanjut sebelum langkah penertiban dilakukan.
”Kami meminta data dari BP Batam terlebih dahulu. Setelah itu, akan kami sampaikan berapa titik reklame yang tidak memiliki izin dari Pemko Batam,” katanya.
Saat ini, beberapa penyelenggara reklame mulai mengurus perizinan mereka. Namun, pemerintah tetap menekankan agar semua pihak patuh terhadap regulasi tanpa terkecuali.
Pemko Batam tidak akan menoleransi reklame yang tidak berizin. Jika hingga batas waktu yang ditentukan izin tidak diurus, maka penertiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG