Buka konten ini
SEORANG pedagang jajanan keliling di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial GN terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD).
Aksi tidak senonoh yang dilakukan pria berusia 33 tahun tersebut terungkap, saat sejumlah siswa SD mengadukan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungpinang Timur, yang kebetulan sedang melakukan sosialisasi tindak pidana pencabulan di lingkungan warga.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu tengah berjualan jajanan di salah satu SD yang ada di Tanjungpinang.
”Dari situ kita langsung menyelidiki dan menangkap pelaku saat sedang berjualan di salah satu sekolah dasar. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, Minggu (2/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melecehkan lebih dari satu korban. Sejumlah korban yang menerima pelecehan tersebut keseluruhannya merupakan anak laki-laki.
Kepada penyidik, pelaku GN mengaku merasa puas setelah meraba-raba tubuh para siswa tersebut. Bahkan, aksi bejat yang dilakukan pedagang jajanan tersebut diketahui telah dilakukannya sejak Desember 2024 lalu.
”Ada diiming-imingi (jajanan gratis) juga. Dia (pelaku) ngaku merasa puas saat meraba korban. Perbuatannya sejak Desember 2024 dan hanya di satu sekolah saja,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka GN terancam Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara lebih kurang selama sembilan tahun.
”Pelaku saat ini sudah kita tahan di Polsek Tanjungpinang Timur dan masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI