Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendeteksi adanya dugaan korupsi dalam pembangunan perumahan khusus TNI dan Polri di Maluku. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP Heri Jerman telah melaporkan proyek senilai Rp6,1 miliar itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Maluku.
Heri Jerman menuturkan, berdasarkan penelusuran pada Jumat (28/2), Itjen Kementerian PKP menemukan dugaan ketidakberesan pada pembangunan rumah khusus Maluku IV. Proyek itu dilaksanakan oleh Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku.
”Dalam prosesnya, telah dilakukan pembayaran kepada PT Polawes Raya sebesar Rp5.871.251.600 atau 95 persen dari nilai kontrak,” paparnya. Pembayaran tersebut dilakukan tidak berdasarkan progres fisik yang sebenarnya sebagaimana termuat dalam laporan yang dibuat oleh CV Prima Nurkele sebagai konsultan.
Sebab, progres pembangunan yang sebenarnya baru mencapai 45 persen. ”Diduga terdapat pemalsuan dokumen seolah-olah pekerjaan sudah 100 persen,” terangnya.
Dia mengatakan, siapa yang paling bertanggung jawab dalam ketidakberesan itu sudah direko-mendasikan kepada Kajati Maluku. Dengan demikian, bahan tersebut bisa digunakan untuk menetapkan tersangka.
Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang diserahkan. Antara lain, dokumen termin pembayaran, dokumen kontrak kontraktor pelaksana PT Polawes Raya, dokumen surat pemberitahuan dari manajemen konstruksi CV Prima Nurkele Consultant, dan dokumen persetujuan hibah. ”Semua bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujarnya.
Dia membeberkan, ada sejumlah fakta yang diperoleh Itjen Kementerian PKP. Antara lain, pemeriksaan terhadap Bendahara Indrawati Madura yang pada intinya menyatakan bahwa kepala SNVT secara aktif memberikan arahan kepada Indrawati Madura untuk melakukan pembayaran kepada PT Polawes Raya.
Itjen telah memeriksa Janes Nanulaitta selaku direktur CV Prima Nurkele Consultant. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO