Buka konten ini
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota menetapkan M, 50, warga Belian, Batam Kota, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak tetangganya berinisial V. Pria berusia 50 tahun itu langsung diamankan polisi di kediamannya di Batam Kota, Kamis (27/2) siang.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Maret 2024 lalu. M diduga mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak tetangganya. ”Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, kemarin.
Agung menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ”Kami akan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi. ”Kami sudah melakukan gelar perkara dan memiliki keterangan saksi serta hasil visum korban,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa polisi harus bergerak cepat dalam menangani laporan kasus pencabulan anak.
”Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. Pencabulan dan kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, DF, warga Belian, Batam Kota, mengaku telah hampir setahun mencari keadilan bagi anaknya. Laporan polisi yang ia ajukan pada 13 Maret 2024, sempat tidak menunjukkan perkembangan.
Dalam laporan tersebut, DF melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anak kandungnya, V, yang saat itu berusia 6 tahun. Bocah itu mengaku telah dicabuli oleh tetangganya, M, yang kini berstatus tersangka. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK