Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat memperketat persyaratan perizinan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan. Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa setiap panti harus memiliki Tanda Daftar Yayasan (TDY) yang menjadi bukti legalitas LKSA.
”TDY ini mencakup badan hukum, susunan pengurus, lokasi, serta papan nama yayasan. Ini penting untuk memastikan keberadaan panti secara resmi, termasuk domisili hingga tingkat RT/RW,” ujar Leo Putra, Kamis (27/2).
Menurutnya, sejak 2017, Dinsos Batam telah mendata sekitar 75 panti asuhan dengan lebih dari 1.500 anak. Namun, setelah diverifikasi langsung ke lapangan, jumlah anak yang benar-benar tinggal di panti hanya sekitar 800 orang.
”Dulu, bantuan diberikan langsung kepada anak-anak panti. Tapi karena ada aturan baru, kini yang kami bantu adalah pantinya, bukan anak-anaknya,” jelas Leo.
Untuk mendapatkan hibah bantuan sosial (bansos), setiap panti harus tertib administrasi. Pada 2023, dari 75 panti yang terdata, hanya 36 yang memenuhi syarat untuk menerima bansos. Sementara sisanya diberi kesempatan melengkapi persyaratan agar bisa mengajukan kembali tahun berikutnya.
Namun, pada 2024, hanya ada tambahan 8 panti yang berhasil memenuhi syarat baru, sedangkan 36 panti penerima sebelumnya tidak bisa menerima bansos berturut-turut sesuai aturan yang berlaku. Memasuki 2025, dari 36 panti yang seharusnya bisa mengajukan kembali, hanya 24 yang memenuhi syarat.
”Kami memang ketat dalam memberikan bantuan. Jika tidak memenuhi persyaratan, ya tidak bisa dibantu. Bisa jadi ada panti yang tidak merasa butuh bantuan atau sudah mendapat donatur lain,” katanya.
Pemerintah Kota Batam juga bekerja sama dengan Forum Daerah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Forda LKSA) dalam menertibkan panti asuhan yang tidak resmi atau belum memiliki TDY. ”Dinsos ingin agar seluruh panti bernaung di bawah Forda LKSA, karena forum ini membantu kami dalam pengawasan dan akreditasi panti asuhan,” tegas Leo.
Selain itu, Dinsos juga berencana memasukkan syarat rekomendasi dari Forda LKSA dalam proses penerbitan TDY. Hal ini bertujuan untuk memastikan panti yang beroperasi benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
”Sanksinya jelas, kalau tidak punya TDY, panti itu ilegal dan tidak boleh beroperasi. Forda LKSA bisa membantu kami menertibkan panti yang tidak terdaftar,” tegasnya.
Leo berharap semua panti asuhan di Batam dapat melengkapi administrasi dan mengikuti aturan agar operasional mereka berjalan lancar serta mendapat dukungan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Dedy Suryadi, menyoroti keberadaan sejumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Batam yang beroperasi tanpa izin resmi. Lembaga-lembaga tersebut diduga menampung anak-anak tanpa prosedur yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Dedy menyampaikan, informasi ini diperoleh dari laporan yang diterima langsung oleh UPTD PPA Kota Batam dari Forum Daerah (Forda) LKSA Kota Batam. Menurutnya, meskipun secara koordinasi LKSA berada di bawah pengawasan Dinas Sosial, UPTD PPA juga berkepentingan dalam memastikan perlindungan anak-anak yang berada di dalamnya.
”Dari informasi yang kami terima, ada beberapa LKSA yang tidak memiliki izin, tetapi tetap menampung anak-anak atas nama panti asuhan. Yang menjadi perhatian, anak-anak yang ditampung bukan berasal dari Kota Batam, bukan anak-anak kurang mampu atau terlantar di Batam, melainkan didatangkan dari luar kota. Ini yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan,” ujar Dedy, Rabu (26/2).
Dedy menambahkan, keberadaan LKSA tanpa izin ini menjadi persoalan serius karena anak-anak yang ditampung tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Bahkan, ada indikasi bahwa mereka dijadikan alat eksploitasi untuk menarik perhatian donatur. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik